PERAN KOMITE SEKOLAH DALAM MEWUJUDKAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN PENDIDIKAN (Studi Kasus pada SMP Attaqwa Kabupaten Bekasi)

Authors

  • Lusiana Wulansari

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran komite sekolah sebagai: 1) badan pertimbangan, 2) badan pendukung, 3) badan pengontrol, dan 4) badan penghubung pada SMP Attaqwa Babelan Bekasi . Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi dari ketua dan anggota komite sekolah, kepala sekolah, dan guru. Analisis data menggunakan analisis interaktif dengan mendasarkan pada proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Pengujian validitas data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa komite sekolah di SMP Attaqw, Kabupaten Bekasi secara umum telah melaksanakan perannya sebagaimana yang diharapkan. Komite sekolah telah melaksanakan perannya sebagai badan pertimbangan, pendukung, dan penghubung. Namun dalam hal sebagai pertimbangan, komite sekolah belum sepenuhnya melaksanakannya, karena komite sekolah sebagai organisasi yang bersifat sosial dan masing-masing anggota komite mempunyai kesibukan dalam profesi masing-masing sehingga belum mampu melaksanakan kontrol secara langsung di sekolah.

Kata kunci: peran, komite sekolah ,Pengelolaan Pendidikan

References

Depdikbud. (20Babelan). Acuan operasional kegiat-an dan indikator kinerja komite sekolah. Jakarta: Depdiknas.

_______. (2002). Keputusan Menteri Pendidik-an Nasional RI Nomor 044, Tahun 2002, tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

_______. (2004). Panduan umum dewan pen-didikan dan komite sekolah. Jakarta: Depdiknas.

Nanang Fattah. (2004). Konsep manajemen berbasis sekolah dan dewan sekolah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.

Tim Pengembangan Komite Sekolah Ditjen Dikdasmen Depdiknas. Indikator kinerja komite sekolah. Diambil pada tanggal 2 Juni 2019, dari http : //dikdas.kemendiknas.go.id/docs/doc_9.pdf.

______. (20Babelan). Acuan operasional kegiatan dan indikator kinerja komite sekolah. Diambil pada tanggal 9 Juni 2019, dari http ://dikdas.kemendiknas. go.id/docs/doc_9.pdf.

Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 25, Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.

Peraturan Pemerintah Nomor 17, Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelengga-raan Pendidikan.

Undang-Undang RI Nomor 25, Tahun 2000, tentang Program Pembangunan Nasio-nal (Propenas) Tahun 2000-2004.

Undang-Undang RI Nomor 20, Tahun 20Babelan, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Chaer, Abdul dan Leonie Agustina. 2010. Sosiolinguistik Perkenalan Awal. Jakarta: Rineka Cipta.

Djamarah, Syaiful Bahri. 2006. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Rineka Cipta.

Emzir. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif: Analisis Data. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Lexy J, Moleong. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Majid, Abdul. 2011. Perencanaan Pembelajaran. Bandung: Remaja Rosdakarya.

___________. 2005. Perencanaan Pembelajaran. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mulyasa. E. 2008. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan: Suatu Panduan Praktis. Bandung : Remaja Rosdakarya.

Muslich, Mansur. 2009. KTSP (pembelajaran berbasis kompetensi dan kontekstual). Jakarta: Bumi Aksara.

Prasetyo,Bambang dan Lina M.Jannah. 2008. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudirman, N, dkk. 1991. Ilmu Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Sugiyono. 2005. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta

Vernia, D. M., Widiyarto, S., Wulansari, L., & Rusdi, M. (2018). Penyuluhan Dalam Meningkatkan Partisipasi Program Dana Desa. Prosiding Sembadha, 1(1), 72-78.

Whitney, F. 1960. The Element Of Research. New York :Prentice-Hall, Inc

Downloads

Published

2019-11-26

How to Cite

Wulansari, L. (2019). PERAN KOMITE SEKOLAH DALAM MEWUJUDKAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN PENDIDIKAN (Studi Kasus pada SMP Attaqwa Kabupaten Bekasi). JIPIS, 28(2), 9–17. Retrieved from https://ejournal.unis.ac.id/index.php/JIPIS/article/view/304