Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki Dan Menyimpan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman

Authors

  • Arwanda Kusuma Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Mustofa Kamil Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Tatu Aditya Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.33592/jp.v3i3.3122

Abstract

Peneliti ini bertujuan ingin mengetahui penerapan hukum kepada yang memiliki narkotika, pertanggungjawaban hukuman pidana materiil dan pertimbangan putusan Majelis Hakim, terhadap tindak pidana melawan hukum karena memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman,  dengan Putusan No. 926/Pid.Sus/2021/PN.Srg. Metode penelitian yang digunakan hukum normatif dengan deskriptif analisis peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan melalui, observasi lapangan, wawancara, dan studi literature. Hasil penelitian dalam penerapan sanksi hukum bagi yang memiliki narkotika berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana bagi pelaku adalah pidana penjara 4  tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliyar rupiah). Banyaknya jumlah narkotika yang dimiliki juga menentukan sanksi pidana bagi pelaku, adapun ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pertanggungjawaban pidana materiil dan pertimbangan putusan majelis hakim terhadap pelaku sudah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, bahwa pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.

Katakunci: Tindak Pidana, Melawan Hukum, Narkotika

Downloads

Published

2022-12-30

Issue

Section

Articles