Tindak Pidana Pelaku Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT) Perbuatan Kekerasan Fisik Suami Terhadap Istri

Authors

  • Suliyanti Suliyanti Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Hasnah Aziz Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Tatu Aditya Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.33592/jp.v3i3.3126

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini ingin mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, penerapan hukuman pidana materil terhadap pelaku tidak pidana kdrt perbuatan kekerasan fisik suami terhadap istri. Metode penelitian yang digunakan kualitatif normatif, sifatnya deskriptif analisis. Data primer dan data sekunder dilakukan analisis secara kualitatif, untuk diperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Hasil penelitian ini yang pertama, faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yaitu faktor individu, pasangan, perselingkuhan, ekonomi, campur tangan orang ketiga, perbedaan prinsip, dan sosial budaya. Kedua, penerapan hukuman pidana materiil terhadap tindak pidana pelaku kdrt, sebagai perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan suami terhadap istri sudah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Tindakan  kekerasan dalam rumah tangga Undang-undang telah mengatur tentang tindak kekerasan yang terjadi, untuk meningkatkan solidaritas terhadap masyarakat yang mengalami tindak pidana dalam keluarga.

 Katakunci: Tindak Pidana, KDRT, Suami Istri

Downloads

Published

2022-12-30

Issue

Section

Articles