Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dalam Area Dermaga Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara

Authors

  • Taufik Chahyadi Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Pandri Zulfikar Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Edi Mulyadi Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.33592/jp.v3i3.3127

Abstract

Penelitian ini bertujuan  untuk menganalisis penerapan dan memutuskan perkara nomor 30l/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr. Metode penelitian dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Dengan mendeskripsikan data primer dari hasil wawancara, sedangkan  data sekunder dari sejumlah referensi hukum  yang relevan dan aktual. Hasil yang didapatkan bahwa Penerapan putusan tuntutan hukum pada putusan Nomor 30l/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr. Terhadap dakwaan Penuntut Umum menurut peneliti sudah tepat pertimbangan Hakim memutuskan putusan kasus nomor 30l/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr berdasarkan data dan fakta yang terjadi di dalam persidangan yang terungkap dari keterangan saksi yang aktual dan dapat dipercaya, berupa keterangan terdakwa, barang bukti yang ada, dan hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa tindak pidana pencurian kekerasan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum sudah tepat. Sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan   perbuatannya dengan mengembalikan barang bukti kepada Perusahaan Cabang Tanjung Priok, tersangka dibebani sejumalah biaya dalam perkara  Rp.5.000,-, serta pidana dengan pidana penjara selama 1  (satu) tahun. Saran untuk ke depannya diharapkan dapat membahas tentang pencegahan terjadinya tindak pidana pencurian di sekitar dermaga  yang ada di Indonesia.

 Kata kunci: Pertanggungjawaban, Tindak pidana, Pencurian

Downloads

Published

2022-12-30

Issue

Section

Articles