Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Terhadap Penyalahgunaan Psikotropika Yang Dilakukan Oleh Anggota Kepolisian

Authors

  • Ahmad Alam Wijayanto Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Annie Myranika Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Teuku Fajar Shadiq Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.33592/jp.v3i3.3134

Abstract

Polri sebagai bagian dari penegak hukum telah berupaya berkontribusi menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih untuk menciptakan rasa percaya di masyarakat. Namun kenyataaanya timbul keprihatinan publik akan kritik tajam mengakibatkan penurunan kualitas penyelenggara profesi hukum dan pengabaian terhadap kode etik. Tujuan penelitian ialah untuk mengetahui penyelesaian dan upaya hukum terkait pelanggaran anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana psikotropika. Metode yang digunakan yaitu hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, sifat penelitian deskriptif analitis. Data penelitian yaitu data sekunder berupa bahan hukum primer: peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder: buku dan literatur lain, bahan hukum tersier: kamus dan sebagainya. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, observasi lapangan serta wawancara. Hasil penelitian menunjukan penyelesaian pelanggaran anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana psikotropika proses hukum terhadap polisi yang melakukan tindak pidana sudah sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oknum polisi harus melaksanakan sidang kode etik kepolisian, dan jika terbukti bersalah dengan dijatuhi hukuman diatas 5 (lima) tahun, maka oknum polisi tersebut dapat langsung diberhentikan dengan tidak hormat dari instansinya atau dicopot jabatannya dan jika hukuman yang dijatuhkan kurang dari 5 (lima) tahun maka oknum polisi tersebut masih bisa dipertimbangkan.                                                                                                                                                          

Kata Kunci: Etik Profesi, Pelanggaran Kode Etik, Psikotripika.

Downloads

Published

2022-12-30

Issue

Section

Articles