PERWAKAFAN TANAH NON HAK MILIK PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004

Authors

  • Anda Setiawati Universitas Islam Syekh Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.33592/jsh.v15i2.441

Abstract

Pasca diundangkannya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf terjadi perubahan paradigma tanah wakaf. Jika sebelumnya hanya tanah Hak Milik yang dapat diwakafkan, dalam perkembangannya tanah-tanah non Hak Milik juga dapat diwakafkan. Dimungkinkannya tanah non Hak Milik (HGU, HGB, HP di atas tanah negara maupun tanah HGB atau HP di atas tanah HPL atau di atas Hak Milik) untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan sisa jangka waktu hak atas tanah yang bersangkutan memunculkan persoalan hukum, dimana ada ketidaksinkronan (inharmonisasi) antara UU wakaf dan peraturan di bidang pertanahan. Dalam perkembangannya, pemerintah melalui instansi terkait menerbitkan peraturan yang mengatur perwakafan tanah non Hak Milik antara lain Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak Dan Benda Bergerak Selain Uang dan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Ka. BPN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf Di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/BPN.

References

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Jakarta : Penerbit Universitas Trisakti, 2013.

Maria S.W. Sumardjono, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi sosial Dan Budaya, Jakarta : Kompas, 2008.

Miftahul Huda, Mengalirkan Manfaat Wakaf Potret Perkembangan Hukum Dan Tata Kelola Wakaf Di Indonesia, Bekasi : Gramata Publishing, 2015.

Rozalinda, Manajemen Wakaf Produktif, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2015.

________, Fiqih Ekonomi Syariah, Prinsip Dan Implementasinya Pada Sektor Kuangan Syariah, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2016.

Taufik Hamami, Perwakafan Tanah Dalam Politik Hukum Agraria Nasional, Jakarta : PT. Tatanusa, 2003.

Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta : Kencana, 2010.

Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka. BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Kepala BPN No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria /Ka. BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2007 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Ka. BPN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf Di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/BPN

Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak Dan Benda Bergerak Selain Uang

Downloads

Published

2020-02-03