BISAKAH HAKIM DIJADIKAN SAKSI DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA ?

Authors

  • Mhd. Amin Universitas Islam Syekh-Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.33592/jsh.v16i2.741

Abstract

Pengadilan dalam mengadili tidak boleh melakukan diskriminasi baik yang didasarkan pada ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendirian politik, jabatan dalam pemerintahan dan tidak terkecuali solidaritas korps. Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga yang berfungsi untuk mencari kebenaran materil dalam suatu sengketa yang diajukan kepadanya mestinya memfasilitasi apa yang dimohonkan oleh para pihak yang berperkara agar proses pencarian kebenaran materil tersebut benar-benar bisa berjalan sebagaimana mestinya, persoalan apakah yang dimohonkan oleh para pihak yang berperkara tersebut relevan untuk dijadikan sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan, hal itu adalah sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim untuk menentukannya, namun apabila permohonan dari pihak yang berperkara itu belum apa-apa sudah ditolak oleh majelis hakim apalagi dasar penolakannya adalah sesuatu yang tidak valid menurut kaidah hukum, seperti penolakan suatu permohonan yang didasarkan atas amanat Undang-undang lalu ditolak berdasarkan isi suatu Surat Edaran Mahkamah Agung adalah sesuatu yang sangat tidak diterima oleh akal sehat mengingat salah satu tugas pokok dan fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara itu sendiri adalah untuk menegakkan berlakunya peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya, yang termasuk didalamnya dari sisi penegakan hierarki dari peraturan perundang-undangan.

Downloads

Published

2020-09-14