453-460 PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG FIQIH MUAMALAH

Authors

  • Siti Humayyah Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang
  • Nurul Fadilah Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang
  • Sisi Dwi Kartiwi Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang

Keywords:

masyarakat, fiqih muamalah

Abstract

Dalam Islam mengajarkan bahwa dalam berhubungan antar sesama manusia harus memberikan manfaat dan menghindari kedzoliman. Setiap praktek muamalah harus berdasarkan pada keadilan dan sunnah Nabi Muhammad SAW. serta menghindari kecurangan dan penipuan, termasuk dalam praktek jual beli yang harus dilakukan sesuai ajaran islam. Setiap muslim harus berperilaku sesuai dengan syariat islam untuk mendapatkan keridhaan Allah dalam kegiatan sehari-hari, termasuk kegiatan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman masyarakat tentang fiqih muamalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara langsung kepada narasumber selama dua hari dengan waktu yang disesuaikan. Subjek penelitian ini adalah beberapa pedagang dan pembeli. Hasil dari penelitian ini bahwa ternyata sekarang ini masyarakat banyak yang telah memahami tentang fiqih muamalah. Artinya dalam kehidupan sehari-hari yaitu dengan kegiatan berniaga, masyarakat telah menjalankan kegiatan perniagaan atau perdagangan sesuai dengan syariat islam. Meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada sebiagian masyarakat yang melakukan kecurangan dalam berdagang.

Downloads

Published

2021-12-03