ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA KASUS PEMBATALAN PENERBANGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Kasus Nomor: 441/PDT.G/2013/PN/JKT.PST)

Authors

  • Ahmad Yani Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Muhammad Yunus Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf

Abstract

Pada penulisan penelitian ini dilatarbelakangi ketertarikan penulis yaitu terhadap perlindungan hukum terhadap konsumen pada kasus pembatalan penerbangan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam ini maskapai Lion Air, dalam hal ini konsumen batal terbang dari bali menuju Lombok akibat tiket pesawat tidak sesuai dengan pesawatnya yaitu pada tiket Lion Air tetapi tetapi pesawatnya Winga Air, dari pihak maskapai beralasan Lion Air dan Wings Air sama saja satu grup. Pada rumusan masalah yang dibahas dalam penulisan penelitian ini mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen pada kasus pembatalan penerbangan di tinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan penyelesaian sengketa konsumen dalam pertimbangan hukum majelis hakim pada kasus perkara nomor : 441/PDT.G/2013/PN/JKT.PST. Dalam metode ini menggunakan analisis yuridis normatif serta data yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah primer dan sekunder yang di peroleh dari wawancara dan kepustakaan, analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami pembatalan penerbangan akibat tiket yang dibeli tidak sesuai pesawat dengan alasan Lion Air dan Wings Air satu grup, dalam kasus mauliate sitompul dan Lion Air majelis hakim memutus kepada tergugat adalah perbuatan melawan hukum (PMH) dan menghukum tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 702.300.00 (tujuh ratus dua ribu tiga ratus rupiah)

References

Ali, A. 1996. Menguak Tabir Hukum. Jakarta : Candra Pratama.

Badrulzaman. 2010. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Barkatullah. 2010. Hak-Hak Konsumen. Bandung: PT. Nusa Media.

Fiadjoe.2004. Alternatife Dispute Resoltution Developing World Perspectivee. Canvendish Publishing Limited.

Fuady. 2002. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta Citra Aditya Bakti.

Kansil.CST.1979. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Di Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Khairandy.2006. “ Tanggung Pengangkut Udara Sebagai Instrumen Perlindungan Konsumen Angkutan Udaraâ€. Jurnal Hukum Bisnis. Volumen 25 No 8.Hal 32.

Lukmanul Hakim.2017. “ Perlindungan Hukum DAN Tanggung Jawab Penerbangan Domestikâ€. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Volume 19. No 19. Hal 23-25.

Lexy.2004. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT.Remaja Rosdakarya.

Muhamad.A.2004. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Miru. A. 2012. Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen Di Indonsia, Jakarta: PT. Grafindo Indonesia.

Nugroho.A. 2011.Proses Penyelsesaian Konsumen Ditinjau Dari Hukum AcaraPerdata Serta Implementasinya. Jakarta: Kencana.

Nasution. 2002. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Diadit Media

Nurfahmi.2018. “Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Bakuâ€.Jurnal IlmuHukum, Volume 20 No 3. Hal 473-494.

Harahap.Y. 2015.Hukum Acara Perdata. Jakarta: PT. Snar Grafika.

Purwosutjipto, HMN. 2001. Pengertian Hukum Dagang Indonesia Dan HukumPengangkutan. Jakarta: Djambatan.

Pasaribu.2006. “Upaya Hukum Bagi Penumpang Pengangkut UdaraSebagai Instrumen Perlindungan Hukum Udaraâ€.Jurnal Hukum Bisnis, Volume 25 No.1 Hal 8.

Rommy.1988. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia

Soekanto. 1989. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Sarwono. 2006. Metode Penelitian Kuantittaif Dan Kualitatif. Jogyakarta: Graha Ilmu.

Sastrawidjaya, S. 2005. Aspek Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Alumni.

Saefullah Wiradiparaja. 2006. “Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Penumpang Menurut Hukum Udara Indonesiaâ€. Jurnal Hukum Bisnis. Volume 25 No. 1.Hal 5.

Subekti. R. 1990. Arbitrase Di Indonesia Kumpulan Karangan Tentang Hukum Arbitrase. Bnandung: Alumni

Sembiring. 2013. Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen. Jakarta: Universitas Indonesia press.

Salim. 2103. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis. Jkarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Widjaja. G. 2001. Alternatife Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Wagiman.2006.†Refleksi Implemetasi Hukum Udara†Jurnal Hukum Bisnis.Volume 26.No. 3.Hal 13.

Zainudin, A. 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Zazili, A. 2008. Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Pada TransfortasiUdara Niaga BerjadwalNasional. Semarang: Universitas Diponegoro.

Lukmanul, Hakim. 2017 “ Perlindungan Hukum Dan Tanggung Jawab Penerbangan Domestik Kepada Konsumen Selaku Penumpangnyaâ€. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Volume 19 No.19. Hal 23-25.

Zakiyanto. 2018. “ Aspek-Aspek Hukum Dalam Penerbangan Codeshare Internasional Dan Domestik Di Indonesia “. Jurnal Fakultas HukumAirlangga, Volume 1 No. 1

Sumber Internet

Direktori Jenderal Putusan Mahkamah Agung :

https://putusan,mahkamahAgung.go.id/

https://m.hukumonline.com

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Perdata

Kitab Undang - Undang Hukum Perdata

Kitab Undang - Undang Hukum Dagang

Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase

Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggun Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Peraturan Menter Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Peraturan Di Bidang Penerbangan.

Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 350/MPP/12/201. Tentang Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Downloads

Published

2020-12-25