ANALISIS YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DAN SEWA MENYEWA PROPERTI BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 776/PDT.G/2014/PN.TNG DAN PUTUSAN NOMOR 479/PDT.G/2014/PN.TNG

Authors

  • Hasnah Aziz Program Pascasarjana Magister Hukum - Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
  • Kafurta Sutaarga Program Pascasarjana Magister Hukum - Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui penerapan wanprestasi yang dilakukan oleh agen property dalam Studi Kasus Putusan No. 776/PDT.G/2014/PN.Tng dan untuk mengetahui penerapan wanprestasiyang dilakukan pihak yang menyewakan dalam Putusan No. 479/PDT.G/2014/PN.Tng. Metode Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis-Empiris yaitu penelitian yang menggunakan dua cara yaitu library research dan field research, dan tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu data yang telah dikumpulkan baik sumber data primer maupun sumber data sekunder. Landasan hukumnya adalah hukum perjanjian dan hak tanggungan yang diatur dalampasal 1313, pasal 1338 ayat (1), pasal 1320 pasal 1365.pasal 1234 pasal 1239 KUHPerdata dan Undang-undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Hasil penelitian ini menunjukan dalam perjanjian jual beli propertyyaitu obyek perjanjian berupa 11 Villa yang dipesan oleh tergugat telah beralih haknya menjadi hak penggugat untuk mengalihkannya kepada calon pembeli lain dan sanksi yang didapat antara lain Pembatalan sepihak perjanjian jual-beli 11 villa oleh penggugat serta Villa yang telah dipesan dan dibayar sebagian oleh tergugat telah beralih haknya kepada penggugat dan perjanjian sewa-menyewa ruko pihak yang menyewakan membayar penggantian biaya dan kerugian sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Rekomendasi untuk penelitian ini sebelum mengadakan perjanjian, para pihak harus mengenal prinsip 5C yaitu Character (Karakter), Capacity (Kapasitas), Capital (Aset/Kekayaan), Condition (Kondisi) dan Collateral (Jaminan).

References

Chandra, B. 2013.Property Quadrant Sukses Memulai Bisnis Properti.Jakarta: Visi Media.

Fuady, M. 2002.Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Miru, A., dan Pati, S. 2014.Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Prodjodikoro, W. 2011.Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju.

Salim, H. 2008.Perkembangan Hukum Kontrak Di LuarKUHPerdata. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Satrio, J. 2014.Wanprestasi Menurut KUHPerdata, Doktrin dan Yurisprudensi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Subekti. 2010.Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Subekri. 2010. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet ke-XXXIV. Jakarta: Intermasa.

Syaifuddin, M. 2012.Hukum Kontrak. Bandung: Mandar Maju.

Purnamasari, I. 2014.Hukum Jaminan Perbankan.Bandung: Mizan Pustaka.

Jurnal Hukum

Cristian, D. 2014. “Wanprestasi dalam Pelaksanaan Perjanjian Konsinyasi di Dapur Bu Haryatiâ€. Jurnal Hukum, Volume 1 No. 1. Hal 4.

Indiraharti, N.S. 2014. “Aspek Keabsahan Perjanjian Dalam Hukum Kontrak (Suatu Perbandingan Antara Indonesia dan Korea Selatan)â€. Jurnal Hukum PRIORIS, Volume 4 No. 1. Hal 27.

Liem, B. 2012. “Hukum Perjanjianâ€. Jurnal Hukum Perjanjian, No. 1. Hal 2.

Novalia, A. S. 2015. “Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Pendahuluan (Voor Overenkomst) pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No 37/PDT/PLW/2012/SIM)â€. USU Law Journal, Volume 3 No. 3. Hal 46.

Prayogo, S. 2016. “Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjianâ€. Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume 3 No. 2. Hal 282.

Purbandari, 2014. “Kepastian dan Perlindungan Hukum Pada Pemasaran Properti dengan Sistem Pre Project Sellingâ€. E-Journal Review Jurnal Hukum Perjanjian, Volume 29 No. 320. Hal 15.

Pusparini, A. 2012. “Akibat Hukum Wanprestasi Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa Antara CV. Saka Export Melawan PT. Lion Airâ€. Jurnal Hukum. Volume 1 No. 1. Hal. 5.

Turnady, W. 2012. “Perikatan yang Bersumber dari Perjanjianâ€. Jurnal Hukum, No.1 Hal 2.

Dokumen

Kitab Undang-Undang

Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan

Internet

http://pengertiandeveloperproperty.blogspot.co.id?m=1 (20Januari 2018)

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Broker_properti (20 Januari 2018)

http://mas-marto.blogspot.co.id/2014/11/eksekusi-hak-tanggungan.html(20Januari 2018)

Muhammad Yusuf, D., Ridwan, M., & Darmosunarno, T. (2020). Sistem Informasi Monitoring Truk Pengiriman Barang Berbasis Mobile Android Dan Web Service Studi Kasus CV. Hendry Cipta Karya. Jutis (Jurnal Teknik Informatika), 6(2), 71-75. https://doi.org/https://doi.org/10.33592/jutis.Vol6.Iss2.131

Downloads

Published

2020-12-25