TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PERJANJIAN KREDIT BERDASARKAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (STUDI EMPIRIS BANK PERKREDITAN RAKYAT LESTARI BANTEN)

Authors

  • Aryaputra Hutama Program Pascasarjana Magister Hukum - Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
  • Youngky Fernando Program Pascasarjana Magister Hukum - Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang

Abstract

Sebagai pejabat umum Notaris dituntut untuk bertanggung jawab terhadap akta yang telah dibuatnya. Apabila akta yang dibuat ternyata di belakang hari mengandung sengketa maka hal ini perlu dipertanyakan, apakah akta ini merupakan kesalahan notaris atau kesalahan para pihak tidak mau jujur dalam memberikan keterangannya terhadap notaris; ataukah adanya kesepakatan yang telah dibuat antara notaris dengan salah satu pihak yang menghadap.Jika akta yang diterbitkan notaris mengandung cacat hukum yang terjadi karena kesalahan notaris baik karena kelalaiannya maupun karena kesengajaan notaris itu sendiri maka notaris memberikan pertanggungjawaban. Notaris juga mempunyai tanggung jawab didalam perjanjian kredit untuk membuat surat kuasa membebankan hak tanggungan. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti tentang tanggung jawab notaris ini dalam mebebankan hak tanggungan dalam surat kuasa. Tujuan Penelitian ini Untuk mengetahui tanggung jawab notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan pada Bank Perkreditan Rakyat Lestari Banten dan Untuk mengetahui tanggung jawab pihak Bank Perkreditan Rakyat Lestari Bantendalampembuatan Perjanjian Kredit kepada nasabah Hendri Satria Wijaya. Metode Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis-Empiris yaitu penelitian yang menggunakan dua cara yaitu library research dan field research, dan tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu data yang telah dikumpulkan baik sumber data primer maupun sumber data sekunder. Landasan hukumnya adalah hukum perjanjian dan hak tanggungan yang diatur dalampasal 1313, pasal 1338 ayat (1), pasal 1320 pasal 1365.pasal 1234 pasal 1239 KUHPerdata dan Undang-undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Hasil penelitian didalam kasus ini notaris lalai dalam tanggung jawabnya dalam memberikan pembebanan hak tanggungan atas nama nasabah Hendri Satria Wijaya. dan Didalam kasus ini pihak perusahaan kurang mengetahui tentang informasi objek hak tanggungan dalam perjanjian kredit terhadap nasabah Hendri Satria Wijaya. Sehingga disaat terjadi wanprestasi pihak Bank Perkreditan Rakyat Lestari Banten menggugat nasabah untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan isi perjanjian kredit. Namun dikarenkan objek hak tanggungan yang diagunkan dalam perjanjian kredit sedang dalam proses hukum, Pihak Bank dalam hal ini melakukan pilihan untuk menjual agunan tersebut sesuai dengan nilai hak tanggungan (HT). Pilihan tersebut adalah bentuk tanggung jawab dari pihak Bank untuk menyelesaikan masalah dari kasus wanprestasi tersebut.

References

Adam. M, 1985, Asal Usul Sejarah Notaris.Bandung : Sinar Baru.

Adjie, Habib, 2008, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris SebagaiPejabat Publik, Refika Aditama , Bandung

Kohar, A. 1983.Notaris Dalam Praktek Hukum. Bandung : Alumni.

Lubis, Suhrawardi K. 1993. Etika Profesi Hukum. Jakarta : Sinar Grafika,.

Lumbang Tobing, G.H.S. 1992. Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga : Jakarta. 1992

Mamudji, Sri dan Hang Rahardjo, 2004, “Teknik Menyusun Karya Tulis Ilmiahâ€. Jakarta, Pra Cetak

Mamudji, Sri et al, 2005, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta, BadanPenerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Muhammad, Abdulkadir, 1997, Etika Profesi Hukum. Bandung, Citra Aditya Bakti

M.Hadjon,Philipusdan TatiekSriDjatmiati,2005,ArgumentasiHukum,Yogyakarta, Gadjah Mada University Press,

Notodisoerjo, R. Soegondo, 1993, Hukum Notariat Di Indonesia, Suatu Penjelasan.Jakarta : RajaGrafindo Persada

Wojowasito, S, 1990, Kamus Umum Belanda Indonesia, Jakarta, Ichtiar Baru - VanHoeve, Jakarta,

Tan Thong Kie, 2000, Studi Notariat, Serba Serbi Praktek Notaris Buku I.Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve

Lumban Tobing, G.H. S. 1999, Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta, Erlangga

Jurnal:

Basyit,Abdul.“Undang-UndangJabatanNotaris PembaharuanBidang Kenotariatanâ€. Media Notariat, Edisi September-Oktober 2004

Facruddin,Irfan.“KedudukanNotarisdanAkta-AktanyaDalamSengketaTata Usaha Negara.†Varia Peradilan 111, (Desember 1994)

Herlien Boediono, "Pertanggung jawaban Notaris Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 (Dilema Notaris di antara Negara Masyarakat,dan Pasar),â€Renvoi No.4.28.III, 3 September 2005

MuchlisPatahna,â€ApaAkar MasalahnyaBanyakNotaris TersandungKasusâ€, Renvoi, Nomor 1.37. IV, Juni 2006

Setiawan.“Kekuatan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Buktiâ€.Varia Peradilan 48,(September 1989)

Soedijono.“Pengawasan Notaris Dalam Praktek.â€VariaPeradilan 38,(November1998)

Soetrisno.“Pertanggung Jawab Profesi (Profesional Liability) ditinjau dari Hukum Perdata.â€Varia Peradilan 143, (Agustus 1997) : 142.

Suharjono.“SekilasTinjauanAktaMenurut Hukum.â€VariaPeradilan123,(Desember 1995)

Widjaja, Djedjen. “PengawasanTerhadap Notaris.†Varia Peradilan 15 (Desember 1986)

Rikha Anggraini Dewi, 2009, TinjauanYuridisPemberian Sanksi Perdata danAdministratif Terhadap Notaris yang MelakukanPelanggaran Oleh Majelis Pengawas Notaris setelah Keluarnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun2004,Tesis Magister Kenotariatan Pascasarjana

Dokumen:

Heryanto. “Notaris Antara Profesi dan Jabatan.â€http://ww.pontianak.com/berita/index.asp?berita, diakses 3 Desember 2008

“Notaris dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Senantiasa Berpedoman kepada Kode Etik Profesi.†http://majalah.depkumham.go.id/article.php, diakses 3 Desember 2008

Hasbullah, Notaris dan Jaminan Kepastian Hukum, http://www.depkumham.go.id/ templates.html.diakses tanggal 17 Januari 2009

Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, TLN No. 4432.

Staablad 1860 Nomor 3 Tentang Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia.

KitabUndang-UndangHukumPerdata(BurgelijkWetboek).EdisiRevisi. Diterjemahkan oleh Subekti dan Tjitorosudibio. Jakarta : Pradnya Paramitha, 1999.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Wet book vanstrafrecht). Diterjemahkan

oleh Andi Hamzah. , 2000. Jakarta : Rineka Cipta.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Menteri Hukum dan

HakAsasi Manusia Tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota,PemberhentianAnggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara PemeriksaanMajelis Pengawas Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Nomor: M. 02. PR. 08.10 Tahun 2004.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia. Surat MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Penunjuk Pejabat Pelaksana sumpah Jabatan Notaris. Surat Nomor : M. UM. 01. 06- 139.

Downloads

Published

2020-12-25