ANALISIS YURIDIS PASAL 365 KUHP TERHADAP KEJAHATAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI KASUS DI PERUMAHAN CITRA RAYA KABUPATEN TANGERANG)

Authors

  • Sutrisno Sutrisno Program Pascasarjana Magister Hukum - Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
  • Ahmad Yani Program Pascasarjana Magister Hukum - Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang

Abstract

Tujuan  penelitian untuk mengetahui tentang analisis yuridis pasal 365 kuhp terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor (studi kasus di Perumahan Citra Raya Kabupaten Tangerang). Hasil penelitian  Pengenaan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap semua kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan di Wilayah Kepolisian Resort Kota Tangerang selama periode tahun 2017 s.d. Juli  2018 telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan jumlah kasus sebanyak 37 kasus. Dari 37 kasus, sebanyak 6 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan dikenakan pasal 365 ayat (4) KUHP karena terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal 365 ayat (4) KUHP yaitu unsur “korban luka berat atau meninggalâ€, unsur “pencurian didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,â€, unsur “perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalanâ€, dan unsur “perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuâ€. Sedangkan 19 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan dikenakan pasal 365 ayat (2) KUHP karena terpenuhinya unsur  “pencurian didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,†ditambah dengan terpenuhinya salah satu unsur dalam pasal 365 ayat (2) KUHP. Sedangkan sebanyak 12 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP karena hanya memenuhi unsur “korban luka ringan atau luka sedang†dan unsur  “pencurian didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.â€Upaya-upaya hukum yang dilakukan penyidik Kepolisian Resor Kota Tangerang dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan di Wilayah hukum Polres Metro Kota Tangerang meliputi upaya preemtif, preventif dan represif. Sebelum melakukan ketiga upaya tersebut, Polres Metro Kota Tangerang melakukan upaya segmentasi melalui profiling dan mapping, ratifikasi, dan skala prioritas melalui upaya-upaya memahami faktor-faktor yang mempengaruhi tindak pidana curanmor dengan kekerasan, motif pelaku, dan modus operandi. Hal tersebut diperoleh dari pengalaman penyidik, pemeriksaan tersangka dan saksi, penelitian para ahli hukum, gelar perkara dan survey kepada masyararakt.Upaya pre-emtif dilakukan melalui upaya sosialisasi secara rutin kepada warga masyarakat dan pelajar mengenai nilai-nilai moral dan pentingnya mematuhi hukum.

References

Alam, A.S. 2002. Kejahatan, Penjahat, dan Sistem Pemidanaan. Makassar: Lembaga Kriminologi Universitas Hasanuddin.

Anwar, H.A.K Moch. 1999. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arief, Barda Nawawi. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arief, Barda Nawawi. 1992. Teori-teori dan Kebijakan Pidana: Masalah Pemidanaan Sehubungan dengan Perkembangan Delik-delik Khususdalam Masyarakat Modern. Bandung: Alumni.

Bachtiar, Effendi, dkk.. 1991. Surat Gugatan dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Chazawi, Adami. 2000. Pelajaran Hukum Pidana Bag I. Jakarta: Raja Grafindo.

Chazawi, Adami. 2005. Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing.

Chazawi, Adami. 2000. Kejahatan terhadap tubuh dan Nyawa. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Friedman, Lawrence M. 2011. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Jakarta: Nusamedia

Gosita, Arif. 2003. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.

Hamzah, Andi.2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Harahap, M. Yahya. 2001. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

Kartanegara, Satochid. 1998. Hukum Pidana Bagian Satu. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.

Lilik Mulyadi. 2002. Hukum Acara Pidana (Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan. Eksepsi dan Putusan Peradilan). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media.

Mertokusumo, Sudikno. 2005. Mengenal hukum suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Muladi. 2008. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: Rineka Cipta.

Muladi, dan Barda Nawai Arief. 1998. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Nassaruddin, Ende Hasbi. 2016. Kriminologi. Bandung: Pustaka Setia.Prinst, Darwan. 1999. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Djambatan.

Prodjodikoro, Wirjono. 1994. Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. cet : II. Bandung: PT. Eresco.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Saleh, Roeslan. 1993. Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.

Sidharta, Arief. 2006. Hukum dan Logika. Bandung: Alumni.

Soekanto, Soerjono. 1992. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. 2005. Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. 2007. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Syahrani, Ridhuan. 1999. Rangkaian Intisari Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Shant, Delyana. 1998. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Muhammad Yusuf, D., Ridwan, M., & Darmosunarno, T. (2020). Sistem Informasi Monitoring Truk Pengiriman Barang Berbasis Mobile Android Dan Web Service Studi Kasus CV. Hendry Cipta Karya. Jutis (Jurnal Teknik Informatika), 6(2), 71-75. https://doi.org/https://doi.org/10.33592/jutis.Vol6.Iss2.131

Downloads

Published

2020-12-25