IMPLEMENTASI REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESORT KOTA TANGERANG)

Authors

  • Moch. Syahroni Program Pascasarjana Magister Hukum - Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang
  • Hasnah Aziz Program Pascasarjana Magister Hukum - Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang

Abstract

Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan oleh aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam kenyataan justru semakin intensif dilakukan penegakan hukum, semakin meningkat peredaran dan penyalahgunaan narkotika terutama pelaku yang berstatus sebagai pengguna. Faktor penjatuhan sanksi pidana tidak memberikan efek jera terhadap para pelakunya. Sehingga dicari alternatif lain yang bersifat non penal yaitu melalui rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan rehabilitasi penyalah guna narkotika di Kepolisian Resort Kota Tangerang telah sesuai dengan  ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan pelaksanaannya dan menganalisis upaya-upaya yang dilakukan penyidik Kepolisian Resort Kota Tangerang dalam penetapan rehabilitasi bagi penyalah guna Narkotika. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Lokasi penelitian adalah Kantor Kepolisian Resort Metro Kota Tangerang. Sumber data meliputi data primer diperoleh dari wawancara langsung dengan pihak-pihak terkait penelitian yaitu penyidik dan data skunder diperoleh dari studi kepustakaan, buku-buku teori hukum, undang-undang serta peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan rehabilitasi penyalahguna narkotika di Kepolisian Resort Kota Tangerang dilaksanakan berdasarkan pasal 4 huruf d, pasal 54, pasal 56, pasal 103 dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menganut double track system dengan prinsip bahwa penyalah guna narkotika adalah korban yang harus disembuhkan dan tidak harus dipidana penjara. Instrument yang dibutuhkan dalam penegakan hukum melalui upaya rehabilitasi melibatkan komponen struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.Pelaksanaan penegakan hukum melalui upaya rehabilitasi memenuhi tujuan hukum yaitu memberi manfaat, memenuhi keadilan, dan kepastian hukum.  Upaya-Upaya yang dilakukan penyidik Polres Kota Tangerang dalam penetapan rehabilitasi bagi penyalah guna Narkotika dilakukan melalui tindakan preemtif, tindakan preventif dan tindakan represif.

References

Andi Hamzah. 1991. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta.

Andi Hamzah. 1996. Pengusutan Perkara Melalui Saranan Teknik dan Sarana Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Andi Hamzah. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Sofyan. 2013. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Yogyakarta: Rangkang Education.

Bahtiar Effendie. Masdari Tasmin. dan A.Chodari. 1999. Surat Gugat Dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bambang Waluyo.2000. Pidana dan Pemidanaan Jakarta : Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief. 1992. Teori-teori dan Kebijakan Pidana : Masalah Pemidanaan Sehubungan dengan Perkembangan Delik-delikKhusus dalam Masyarakat Modern. Bandung : Alumni.

Barda Nawawi Arief. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Barda Nawawi Arief. 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Barda Nawawi Arif. 2004. Pokok-pokok Pemikiran UU Dasar Azas-azas Hukum Pidana Nasional. Bandung : Alumni

D. Soedjono. 2000. Segi Hukum Tentang Narkotika di Indonesia. Bandung: Karya Nusantara.

F. Anton Susanto. 2004. Kepolisan dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta.

Gatot Supramono. 2001. Hukum Narkotika Indonesia. Jakarta : Djambatan.

H.R. Abdussalam. 2009. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif dalam Disiplin Hukum. Restu Agung. Jakarta..

Hari Sasongko dan Lili Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung: Mandar Maju.

Indriyanto Seno Adji. 2001. KUHAP dalam Prospektif. Jakarta: Diadit media.

Leden Marpaung. 1999. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Faal. 1991. Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi Diskresi Kepolisian. Jakarta : Pradnya Paramita.

M. Yahya Harahap. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Mardjono Reksodiputro. 1993. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas – Batas Toleransi. Jakarta : Fakultas Hukum Unversitas Indonesia.

Martiman Prodjohamidjojo. 1993. Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti Jakarta: Ghalia.

Mertokusumo. Sudikno. 2003. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty. Yogyakarta.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: Rineka Cipta.

Moeljatno. 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.

Muladi dan Barda N.A.. 1998. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Nurul Ratna Afiah. 2003. Barang Bukti Dalam Proses Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

P.A.F Lamintang. 2010. Hukum Penintensier Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Philipus M. Hadjon. 2005. Lembaga Tertinggi Dan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945 Suatu Analisa Hukum danKenegaraan. Yogyakarta: UGMPress

Phillpus M. Hadjon. 1997.Perlindungan Hukum Bagi Rakyat. Surabaya: Bina.

Satjipto Rahardjo. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta : Genta Publishing.

Satjipto Rahardjo. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta :Genta Publishing.

Satjipto Raharjo. 1991. Polisi Pelaku dan Pemikir. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama

Satochid Kartanegara. 1998. Hukum Pidana Bagian Satu. Jakarta : Balai Lektur Mahasiswa.

Setiana. Heru. 2010. Rupbasan Tuntutan Reformasi Hukum. Bojonegoro: Warta Masyarakat.

Shant. Delyana. 1998. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Slamet Siswanta. 2007. Pidana Pengawasan Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia. Tesis. Semarang : Universitas Diponegoro.

Soedjono Dirjosisworo. 1990. Hukum Narkotika Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya bakti.

Soerjono Soekanto. 1992. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto. 2005. Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Subekti. 1991. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.

Sudarto. 1996. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi enam Yogyakarta: Liberty.

Sudikno Mertokusumo. 2005. Mengenal hukum suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif. Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.CV.

Wirjono Prodjodikoro. 1991. Hukum Acara Pidana di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung

Wirjono. Prodjodikoro. 1994. Tindak Pidana Tertentu di Indonesia.cet : II. Bandung : P.T. ERESCO.

Artikel

Internet

www.polri.go.id

www.bnn.go.id

www.hukumonline.com

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Dasar 1945 dan Perubahannya

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 TentangHukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.

Peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala BNN menyepakati peraturan bersama Nomor: 01/Pb/Ma/ III /2014 Nomor: 03 Tahun 2014 Nomor: 11/Tahun 2014 Nomor: 03 Tahun 2014 Nomor: Per-005/A/Ja/03/2014 Nomor: 1 Tahun 2014 Nomor: Perber/01/III/2014/BNN tanggal 11 maret 2014tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.14 Thn.2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka Dan/Atau Terdakwa Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga RehabilitasiMedisDanRehabilitasi Sosial Yang Diselenggarakan OlehPemerintah/ Pemerintah Daerah Maupun Masyarakat.

Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 tentang penempatanpenyalahgunaan. korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi social

Surat Edaran Mahkamah Agung SEMA Nomor 03 Tahun 2011. tentang Penempatan Korban Penyalahguna Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Surat Edaran Jaksa Agung SEJA Nomor SE002/A/JA/02/2013 tentangPenempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di dalam Sistem PeradilanTindak Pidana Narkotika

Muhammad Yusuf, D., Ridwan, M., & Darmosunarno, T. (2020). Sistem Informasi Monitoring Truk Pengiriman Barang Berbasis Mobile Android Dan Web Service Studi Kasus CV. Hendry Cipta Karya. Jutis (Jurnal Teknik Informatika), 6(2), 71-75. https://doi.org/https://doi.org/10.33592/jutis.Vol6.Iss2.131

Downloads

Published

2020-12-25