KOMPARASI TRANSAKSI E-COMMERCE PADA AKUNTANSI KONVENSIONAL DAN AKUNTANSI SYARIAH

Authors

  • Eko Sudarmanto Universitas Muhammadiyah Tangerang [UMT] Indonesia

Abstract

Muamalah dan bisnis berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan manusia. Ketika model bisnis dan muamalah berkembang, maka perkembangan ini harus direspon dengan cepat, cermat, dan tepat. Tidak hanya terkait aspek manfaat, mudharat dan hukum syara’  yang mengaturnya, tetapi juga harus disiapkan dan dikembangkan model dan sistem akuntansi yang diperlukan. Salah satu bentuk bisnis perdagangan baru yang saat ini berkembang pesat  adalah e-commerce.  Yaitu kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen, manufaktur, provider, dan pedagang perantara dengan menggunakan jaringan computer yaitu internet. Sehingga transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik antara lain: transaksi tanpa batas, transaksi anonym, produk digital dan non-digital, serta produk barang tak berwujud.Berdasarkan beberapa ciri yang terdapat pada transaksi e-commerce, maka hukum yang berlaku terkait dengan transaksi tersebut  adalah hukum tentang jual beli jarak jauh, hukum salam dan salaf, hukum hawalah dan uang elektronik. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah  melalui  library research melalui pendekatan kualitatif dan komparatif, yaitu penelitian yang dilakukan untuk membandingkan suatu variable objek penelitian, antara subjek yang berbeda atau waktu yang berbeda. Dengan adanya perbedaan sudut pandang dan dasar hukum atas  transaksi e-commerce, maka perlakuan akuntansi antara sistem konvensional dan Syariah juga terdapat beberapa perbedaan. Akuntansi Syariah Bai’ as-Salam  adalah sistem akuntansi jual beli yang paling sesuai untuk transaksi e-commerce.

References

Al-Qur'an dan Terjemahan Kementerian Agama Republik Indonesia. (2017). Jakarta: Syamil Quran.

Abdurrahman, Hafidz dan Yahya A. (2015). Bisnis dan Muamalah Kontemporer. Bogor: Al-Azhar Freshzone Publishing.

Al-Kasani. (tanpa tahun). Badar ash- shanar, Juz V.

An-Nawawi. (tanpa tahun). Al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab. Juz IX.

Anggadini, S. Dewi & Adeh R. (2017). Akuntansi Syariah. Bandung: Rekayasa Sains.

Dewanto, W., dkk. (2014). Manajemen Inovasi. Yogyakarta: Andi.

Drucker, P.F. (1985). Innovation and Enterpreneurship. New York: Harpercollins Publisher.

Fatwa DSN No. 116/DSN- MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah.

Gupta A. and J. MacDaniel.(2002). “Creating Competitive Advantage by Effectivelly Managing Knowledge: A Framework for Knowledge Management.†Journal of Knowledge Management Practice, Vol. 3.

Hery. (2014). Accounting Principles. Jakarta: PT. Grasindo.

Hidayat, Enang. (2016). Transaksi Ekonomi Syariah. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2013). Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI). Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2018). Standar Akuntansi Keuangan – PSAK 23. Jakarta: Ikatan Akuntan Inndonesia.

Kisworo, M. W. & Iwan. (2017). Menulis Karya Ilmiah. Bandung: Informatika.

Lapoliwa & Daniel S. (2000). Akuntansi Perbankan. Jakarta: Instiut Bankir Indonesia.

Nurhayati, Sri & Wasilah. (2017). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Purnamawati, IG Ayu, dkk., (2014). Akuntansi Perbankan Teori dan Soal Latihan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Qudamah, Ibnu. (2006). Al-Mughni, Juz I, Yordania: Dar al-Afkar ad- Duwaliyyah.

Rahmat, Jalaluddin. (1991). Islam Alternatif, Cet. IV. Bandung: Mizan.

Sahroni, Oni. (2019). Fikih Muamalah kontemporer. Jakarta: Republika Penerbit.

Sumarsan, Thomas. (2013). Akuntansi Dasar dan Aplikasi Dalam Bisnis. Jakarta: Indeks.

Yaya, Rizal, dkk. (20140. Akuntansi Perbankan Syariah Teori dan Praktik Kontemporer. Jakarta: Salemba Empat.

Downloads

Published

2020-12-25