Ekonomi Syariah PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA PASCA UU NOMOR 3 TAHUN 2006 JO NOMOR 50 TAHUN 2009
hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.33592/islamika.v15i1.1325Abstract
Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah menjadi sebuah tantangan baru bagi Pengadilan Agama semenjak diberlakukannya UU No. 3 Tahun 2006 Jo UU Nomor 50 Tahun 2009. Secara regulasi penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama menjadi sebuah trust terhadap Pengadilan Agama yang berada dibawah Mahkamah Agung. Penelitian ini bertujuan untuk melihat penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama yang menjadi kewenangan absolut dalam menerima, memeriksa, dan memutus perkara khususnya dalam sengketa ekonomi syari’ah. Metode kualitatif deskriptif menjadi pilihan dalam penelitian ini terhadap regulasi Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Pengadilan Agama dalam menjalankan kompetensi absolutnya berdasarkan regulasi Undang-undang No.3 Tahun 2006 dan Undang-undang No. 50 Tahun 2009 telah memnuhi aspek keadilan bagi para sengketa khususnya dalam menangani dan memutus sengketa ekonomi syari’ah. Hal ini berdasarkan dengan jumlah perkara di Pengadilan Agama yang berhasil diputus dan telah incraht meskipun sebagian dari pencari keadilan mengajukan banding dan kasasi. Hal ini menunjukan bahwa badan Peradilan Agama telah kompeten dalam menjawab sebuah tantangan dan keraguan dalam menyelesaian sengketa ekonomi syari’ah.