MEDIA PERSPEKTIF SEJARAH HUKUM DAN PRAKTIKNYA DI PENGADILAN INDONESIA

Authors

DOI:

https://doi.org/10.33592/islamika.v13i1.151

Abstract

Pada awalnya mediasi merupakan bagian dari alternatif penyelesaian sengketa yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa. Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang sudah sejak lama diakui keberadaannya. Sesuai dengan maknanya, mediasi berarti menengahi. Seorang mediator tidaklah berperan sebagai judge yang memaksakan pikiran keadilannya, tidak pula mengambil kesimpulan yang mengikat seperti arbitrer tetapi lebih memberdayakan para pihak untuk menentukan solusi apa yang mereka inginkan. Mediasi dianggap intrument efektif dalam penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.

References

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Jakarta: Prenada Media, 2005).

Bagir Manan dalam J. Djohansjah, Legal Justice, Moral Justice dan Social Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi, dalam Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik Hakim dan Makalah Berkaitan (Jakarta: Mahkamah Agung, 2006).

Hedar Laudjeng, Mempertimbangkan Peradilan Adat (Jakarta: Seri Pengembangan Wacana HUMA, 2003).

I Made Widnyana. “Eksistensi Delik Adat Dalam Pembangunanâ€, Orasi ilmiah disampaikan di hadapan Sidang Terbuka Senat Universitas Udayana pada Fakultas Hukum Universitas Udayana, (Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 1999).

Kaimuddin Sale, “Hukum Adat Suatu Kebanggaan yang Tidak Perlu Dipertanyakan Lagiâ€. Jurnal Hukum Amanna Gappa (Ujung Pandang: Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, 2009).

Krisna Harahap, Hukum Acara Perdata (Mediasi, Class Action, Arbitrase & Alternatif) (Bandung: Grafitri Budi Utami, 2007).

Lintong Oloan Siahaan, Jalannya Peradilan Perancis Lebih Cepat dari Peradilan Kita (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981).

M.G. Ohorella dan Kaimuddin Salle. “Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase pada Masyarakat Pedesaan di Sulawesi Selatan,†dalam Seri Dasar-dasar Ekonomi 2: Arbitrase di Indonesia (Jakarta: Ghalia Indonesia 1995).

Mariah Rosalina, “Eksistensi Runggun dan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan Pada Masyarakat Karoâ€, Tesis (Medan: Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, 2000).

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003).

Soepomo, Sejarah Politik Hukum Adat: dari Zaman Kompeni Sehingga Tahun 1946 (Jakarta: Pradnya Paramita, 1982).

Taliziduhu Ndraha, Dimensi-dimensi Pemerintahan Desa (Jakarta: Bina Aksara, 1981).

Tambun Anyang, “Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Musyawarah Kombong pada Masyarakat Daya Tamanâ€, dalam Journal of Legal Pluralism, (1993).

Valerine J.L. Kriekhoff. Mediasi (Tinjauan dari segi Antropologi Hukum). Bunga Rampai (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001)

Downloads

Published

2019-08-29