DISKURSUS MASAIL FIQHIYYAH TERHADAP PEMAHAMAN DAN PRAKTIK IBADAH AMALIYAH MAHASISWA FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS ISLAM SYEKH-YUSUF TANGERANG
DOI:
https://doi.org/10.33592/islamika.v15i2.2166Abstract
Masail fiqhiyah mempunyai dua makna yaitu sebagai masalah-masalah yang bersifat kontemporer, sekaligus merupakan disiplin dari ilmu fikih untuk menetapkan hukum pada masalah baru yang belum ada hukumnya dengan menggunakan metode Ijtihad. Artikel ini mengkaji tentang masalah fiqhiyyah yang berkembang di kalangan mahasiswa pada prodi Pendidikan agama Islam Fakultas Agama Islam UNIS dan masyarakat umumnya terkait masalah kontemporer, adapun objek kajian masail fiqhiyyah ini, relevansi fiqih kontemporer dengan doktrin klasik, fleksibilitas dan keluasan hukum Islam, maqaṣid syari‟ah sebagai metode ijtihad kontemporer, dan pintu ijtihad dibuka kembali. Penelitian ini menyimpulkan bahwa solusi konkret dalam mengurai problematika hukum Islam kontemporer. Untuk mencapai pemahaman yang komprehensif dalam mengurai dan memahami nilai dan pesan yang terkandung dalam hukum Islam, maka penerapan teori Maqaṣid Syariah mutlak diperlukan dalam ijtihad kontemporer. Hal ini demi lahirnya fiqih yang humanis, elastis, dan egaliter. Dengan demikian diharapkan mampu berdialektika dengan problematika yang terus bermunculan.
Kata Kunci: Masail fiqhiyyah, Pemahaman ibadah, Praktik ibadah mahasiswa