KONSEP MUROFA’AT DAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.33592/islamika.v11i1.418Keywords:
Murofa’at, Peradilan Agama, Perbankan Syari’ah,Abstract
Abstrak
Perjalanan kehidupan pengadilan agama mengalami pasang surut. Adakalanya wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Pada kesempatan lain kekuasaan dan wewenangnya dibatasi dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan, bahkan seringkali mengalami berbagai rekayasa dari penguasa (kolonial Belanda) dan golongan masyarakat tertentu agar posisi pengadilan agama melemah. Pengadilan Agama sejatinya hanya memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara kasus-kasus hukum dalam bidang hukum keluarga. Sebagai contoh misalnya: pemutusan perkawinan, sengketa waris/wasiat, wakaf, dan lain-lain. Akan tetapi setelah Undang-undang Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989 diamandemen, kompetensi absolut pengadilan agama menjadi lebih luas. Lahirnya Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 jo UU No 3 Tahun 2006 merupakan payung hukum bagi pengadilan Agama untuk memutus dan menyelesaikan perkara sengketa ekonomi syariah yang menjadi kewenangan absolutnya.
Seiring perkembangannya, Peradilan Agama di indonesia mengalami kemajuan sangat signifikan di bidang administrasi dan peningkatan pelayanan publik serta kualitas kepuasan yang diperoleh para pihak yang berperkara di peradilan agama, hal ini juga yang membuka ruang baru bagi peradilan agama untuk diberikan kewenangan baru dalam menangani perkara-perkara dibidang perbankan syari’ah, sekaligus menjadi tantangan baru bagi para hakim-hakimnya di lingkungan Peradilan Agama agar mampu mengitegrasikan antara hukum fomil dan hukum mareril dengan baik.
References
Abdul Manan, Beberapa Masalah Hukum dalam Praktek Ekonomi Syariah, Makalah Diklat
Calon Hakim Angkatan-2 di Banten, 2007
Abdullah Tri Wahyudi, Peradilan Agama di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004
Asmuni M. Thaher, Kendala-kendala Seputar Eksistensi Perbankan Syariah di Indonesia,
MSI-UII.Net-3/9/2004
Ariyanto dkk., Tak Sekadar Menangani Kawin Cerai (Kolom Hukum), Trust Majalah Berita
ekonomi dan Bisnis Edisi 27 Tahun IV, 17-23 April 2006
Cik Hasan Bisri, Peradilan Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia (cetakan pertama),
Remaja Rosdakarya, Bandung, 1997
Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, Grafindo, Jakarta 1999
Karnaen , Perwataatmaja, dkk. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada
Media, 2005.
Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Peradilan dan Hukum Acara Islam, Pustaka Rizki Putra,
Semarang, 1987
Oyo Sunaryo Mukhlas, Perkembangan Peradilan Islam, dari Kahin di Jazirah Arab ke
Peradilan Agama di Inidonesia, ghalia indonesia 2011 bogor
Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998
Sholih bin Fauzan al-Fauzan, al-Mulakhosh al-Fiqhi, hafidhahullah : 2/521, cet. Dar Ibnul Jauzi,
H.
Sofyan Hasan, Hukum Islam, Literata Lintas Media, Jakarta Pusat, 2004.
Suhartono, Prospek Legislasi Fikih Muamalah Dalam Sistem Hukum Nasional,
www.Badilag.net tgl. 31-10-2007.
Sya’ban Muhammad Isma’il. Dar al-Kitab al-Jami’iy, Ushul Fiqh al-Muyassar, Dar al-Kitab al-Jami’iy. Kairo. Cetakan pertama. 1415 H.
Umar Mansyur Syah, Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama menurut Teori dan Praktek,
Garut: Yayasan Al-Umaro, 2007