URGENSI MANTHUQ DAN MAFHUM DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM: ANALISIS PEMIKIRAN IMAM JALAL AL-DIN AL-SUYUTHI DALAM KITAB AL- ITQAN FI ‘ULUM AL-QUR’AN

Authors

  • Muhammad Habib Ulul Arham Ma'had Aly Riyadul Jannah PP. Asshiddiqiyyah 2 Tangerang
  • Mukhtar Hidayat

DOI:

https://doi.org/10.33592/islamika.v18i01.5257

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan kosep manthuq dan mafhum ‘Ulum Al-
Qur’an dan untuk menganalisis pengambilan hukum manthuq dan mafhum yang ditetapkan
oleh imam al-Suyuti. Secara teoritis, konsep penetapan manthuq dan mafhum dalam ‘Ulum Al-
Qur’an adalah kajian tentang lafadz-lafadz yang dibunyikan dalam Al-Qur’an (manthuq) dan
tidak dibunyikan dalam Al-Qur’an (mafhum) namun memiliki konsekuensi pada banyak hal
yang meliputi ilmu kalam dan hukum Islam. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh
penulis aadalah bahwa manthuq dan mafhum imam Jalal ad-Din al-Suyuthi menggumakan
konsep manthuq dari ayat-ayat Al-Qur’an terdapat tiga hal, nash, dzahir dan ta’wil. Ta’wil
yang digunakan oleh imam Jalal ad-Din al-Suyuthi menggunakan ta’wil dalam hal ayat-ayat
yang dimungkinkan memiliki dua makna atau lebih sehingga beliau menggunakan ta’wil.
Sedangkan beberapa ulama ushul mengaktegorikan manthuq dengan dua kategori nash dan
dzahir. metode penelitian yang digunakan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
teknik analisis data menggunakan library research, studi pustaka, di mana data-data primer
seperti kitab yang bersumber dari penulis, yakni data yang diguakan dalam penelitian ini adalah
pemikiran yang disampaikan oleh imam Jalal ad-Din al-Suyuthi dalam kitab al-Itqon fi Ulum
Al-Qur’an dan kitab para ulama ushul fiqh. Data-data tersebut dianalisis untuk kemudian
ditemukan jawabannya yang disampaikan dalam perumusan masalah.

Published

2024-09-27