Rahmatullah, M. Asep DAKWAH DAN PENDIDIKAN ISLAM ANTI LGBT DI KOTA TANGERANG
DOI:
https://doi.org/10.33592/islamika.v19i1.7642Abstract
Perilaku menyimpang sodomi merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum Islam dan negara. Sodomi atau LGBT merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). LGBT pernah terjadi pada masa Nabi Luth di Yordania, dan masa kini perbuatan tersebut telah menyebar ke seluruh negara, termasuk bangsa Indonesia. Di Indonesia gerakan LGBT sangat terstruktur, sistematis dan masif menyebar ke seluruh kota-kota besar di Indonesia, termasuk kota Tangerang Banten. Gerakan LGBT yang dilakukan oleh abi sudirman yang berlindung di bawah yayasan sosial tak berizin yang berlokasi di Ciledug kota Tangerang telah terbongkar oleh masyarakat dan aparat kepolisian. Data sementara yang di rilis oleh media tempo dan metro tv ada 11,12 orang anak anak yang menjadi korban, dan media BBC merilis 40 orang anak yang menjadi korban sodomi atau LGBT oleh abi sudirman bersama rekannya. Gerakan sodomi LGBT abi sudirman bersama rekan-rekannya telah merusak masa depan anak-anak dan generasi masyarakat Banten. Dakwah dan pendidikan Islam anti LGBT merupakan ajakan seruan ke jalan kebenaran untuk pencegahan perbuatan menyimpang LGBT di kota Tangerang.
Metode penelitian ini merupakan metode kualitatif yang dapat menghasilkan suatu fenomena yang lebih komprehensif. Di dalam Penelitian tulisan ini adalah metode kualitatif yang berjenis deskriptif yang menggambarkan menggambarkan peristiwa, fenomena kasus konteks perbuatan moralitas agama, budaya sosial yang diteliti.
Hasil pembahasan penelitian tulisan ini, bahwa dakwah dan pendidikan Islam anti LGBT Di kota Tangerang menghasilkan rekomendasi tujuh hal. Pertama, Peran dakwah dan pendidikan Islam orang tua. Kedua, peran para ulama, RT-RW dan masyarakat, aparat kelurahan dan camat. Ketiga, peran pemerintah melalui Walikota, Wakil Walikota harus berkolaborasi dengan Camat, kelurahan dan RT, RW dan aparat Babinsa Dan Polsek, Ulama dan tokoh masyarakat. Keempat, peran Pemerintah harus berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Dinas Perlindungan anak dan Perempuan, membina lembaga pendidikan Islam dan umum baik yayasan, pesantren, sekolah dasar sampai Perguruan Tinggi. Kelima, peran dinas pendidikan, Kementerian agama, Dinas Perempuan dan Perlindungan anak harus berpartisipasi aktif melakukan pengajian, pendidikan, penyuluhan, seminar sebagai upaya pencegahan, perlindungan. Keenam, peran pemerintah harus membuat aturan hukum UU yang tegas terhadap perilaku LGBT. Ketujuh, peran pemerintah harus melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.