ANALISA PERBANDINGAN NILAI SUKUK IJARAH SEBELUM DAN SESUDAH REVISI PSAK 110 PADA PASAR MODAL SYARIAH
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah memberikan bukti empiris perbedaan nilai sukuk ijarah sebelum dan sesudah revisi PSAK 110 terhadap pasar modal syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan menggunakan data sekunder. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan purposive sampling. Adapun sampel dalam penelitian ini berjumlah 5 perusahaan (emiten) dengan periode laporan keuangan selama 5 tahun. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan yang mengeluarkan sukuk ijarah di pasar modal syariah periode 2014-2018. Metode pengumpulan data melalui studi pustaka dan dokumentasi data sekunder, teknik yang digunakan adalah analisis uji beda dengan menggunakan uji Paired-sample T-Tes,serta Koefesien Regresi.Hasil penelitian diperoleh bahwa tidak terdapat perbedaan antara nilai sukuk ijarah sebelum dan sesudah revisi PSAK 110 terhadap perkembangan nilai sukuk ijarah yang beredar di pasar modal syariah. Hasil ini dibuktikan dari nilai t hitung sebesar 0,772 dengan nilai probabilitas (sig-t) sebesar 0,462 karena nilai sig lebih besar dari 0,05 maka tidak ada pengaruh secara signifikan antara nilai sukuk ijarah sebelum revisi PSAK 110 dengan perkembangan nilai sukuk nilai sebelum dan sesudah revisi PSAK 110.
References
Ayu Indira H., Mahesti. (2012). Analisis Perlakuan Akuntansi Sukuk Mudharabah dan Ijarah Pada Perusahaan Penerbit Dan Investor Berdasarkan ED PSAK110. Depok: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
BAPEPAM-LK, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Jakarta: BAPEPAM-LK.
Departemen Keuangan RI BAPEPAM-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Keuangan Syariah.
Dewi, Nila. (2011). Mengurai Masalah Pengembangan Sukuk Korporasi Indonesia Menggunakan Analytic Network Process. Jurnal TAZKIA: Islamic Finance & Business Review. Vol. 6 No. 2.
Direktorat Kebijakan Pembiayaan Syariah Direktorat Jendral Pengelolaan Utang Departemen Keuangan. Mengenal Sukuk dan Pembiayaan Berbasis Syariah. Artikel diakses pada 13 Mei 2018 dari www.dmo.or.id/dmodata/sukuk
Dwi Kurniawati, Dewi. (2013). Analisis Perkembangan Sukuk (Obligasi Syariah) Dan Dampaknya Bagi Pasar Modal Syariah. Surabaya : Universitas Negeri Surabaya.
Erry, Firmansyah. (2010), Metamorfosa Bursa Efek, Penerbit Bursa Efek Indonesia, Jakarta,
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
Ghozali, Imam. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM PSS 25. Semarang: UNDIP.
Ikatan Akuntansi Indonesia. (2017). SAK Syariah No. 110: Akuntansi Sukuk. Jakarta: Ikatan Akuntansi Indonesia.
Nafik, M. (2009). Bursa Efek dan Investasi Syariah, Jakarta: Sinar Grafika.
Pramono. (2012). Analisis Perlakuan Akuntansi Investor Sukuk Ijarah Dengan ED PSAK 110. Salemba: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Purnawati, Indah. (2015). Perbandingan Sukuk dan Obligasi. Jember: Fakultas Ekonomi Universitas Jember.
Qamariyanti, Tavinayati Yulia. (2009). Hukum Pasar Modal di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Rizki Pratama, M. (2013) Pengaruh Penerbitan Obligasi Syariah (Sukuk) Terhadap Reaksi Pasar Modal Indonesia. Bandung: Fakultas Ekonomi Widyatama.
Standar Akuntansi Syariah Pasar Modal. (2007). Tim Studi Standar Akuntansi Syariah di Pasar Modal Indonesia. Badan Pengawas Pasar Modal dan LK Departemen Keuangan RI.
Suad, Husnan. (2010). Dasar-dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas,
Darmadji, Tjiptono. (2012). Pasar Modal di Indonesia- Pendekatan Tanya Jawab, Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Sunarsih, Potensi Obligasi Syariah Sebagai Sumber Pendanaan Jangka Menengah dan Panjang bagi Perusahaan di Indonesia, Jurnal Asy-Syir’ah Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga. Vol.42 No. I.
Sugiyono. (2017). Statistik Untuk Penelitian. Bandung: ALFABETA.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: ALFABETA.
Sutedi, Adrian. (2014). Pasar Modal Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.