PENGARUH PERSEPSI, PEMAHAMAN, DAN RESIKO WAJIB PAJAK TERHADAP KETEPATAN PENYAMPAIAN SPT PPN MENGGUNAKAN E-FAKTUR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketepatan penyampaian SPT PPN menggunakan e-Faktur. Variable dalam penelitian ini yaitu persepsi, pemahaman, dan resiko wajib pajak dalam menggunakan e-Faktur di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembangan. Jenis data yang digunakan adalah data primer berbentuk kuantitatif. Teknik analisis data untuk menguji hipotesis menggunakan analisis regresi berganda. Dalam penelitian ini dilakukan dengan metode survey melalui kuisioner yang diberikan langsung kepada responden. Jumlah responden disesuaikan dengan sampel yang akan diteliti yaitu sebanyak 70 responden. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa variabel persepsi dan pemahaman wajib pajak tidak berpengaruh signifikan dalam ketepatan penyampaian SPT PPN menggunakan e-Faktur, akan tetapi variable resiko berpengaruh signifikan dalam ketepatan penyampaian SPT PPN menggunakan e-Faktur.
References
Muhamad Junaedi, (2016). Persepsi Wajib Pajak Dalam Menggunakan E-Faktur Dan Resiko Penggunaan E-Faktur Terhadap Laporan Pajak Pertambahan Nilai. Jurnal Skripsi, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.
Mardiasmo, (2011). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Ofset.
Resmi Siti, (2014). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Selfi Ayu Permata Sari, (2015). Penerapan E-Faktur Sebagai Perbaikan Sistem Administrasi PPN. Tugas Akhir, Universitas Widyatama, Bandung.
Oktu Wanda Gisbu, (2015). Pengaruh Modernisasi Faktur Terhadap Kepatuhan PKP dalam Penerapan Penomoran Faktur. Jurnal Skripsi, Universitas Timbul Nusantara.
Firda Ayu Rizqiah, (2014). Implementasi e-Faktur Pajak dalam Upaya Meningkatkan Pelaporan Wajib Pajak. Tugas Akhir, Universitas Muhamadiyah Tangerang.
Dirjen Pajak Nomor KEP-33/PJ/2015. Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Nomor KEP-33/PJ/2015
Dirjen Pajak Nomor PENG-01/PJ.02/2014. Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur).
Dirjen Pajak Nomor KEP-33/PJ/2015. Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013. Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2014. Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.