Kajian Hukum Tentang Sebuah Keberlangsungan Pernikahan Dini Di Kantor Keagamaan Wilayah Sukadiri Tangerang
DOI:
https://doi.org/10.33592/jp.v2i2.1470Abstract
Suatu perkawinan pada usia rendah besar kemungkinan menyebabkan berbagai macam masalah bagi para pelakunya, pada Undang-undang pada Pasal 7 ayat (1) Number 1 Tahun 1974 Juncto Undang-undang Number XVI Tahun 2019 yakni suatu suatu perkawinan dapat dilaksanakan and direstukan jika a man telah mencapai 19 (nineteen) tahun and pihak perempuan telah mencapai usia XVI (sixteen) tahun, ketentuan diatas sangat memungkinkan untuk terjadinya suatu suatu perkawinan rendah atau Pernikahan dini yang terdampak pada pihak perempuan yakni terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Number 23 Tahun 2002 Juncto Undang-undang Number 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Bocah, Undang-undang tersebut dapat didefinisikan bahwasanya bocah adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk bocah yang masih dalam kandungan.
Katakunci: Hukum tentang, Keberlangsungan, Perkawinan dini, Keagamaan wilayah