Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku
DOI:
https://doi.org/10.33592/jp.v2i3.2173Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hak-hak perempuan dalam Islam, hak-hak perempuan pasca perceraian dan mengetahui analisis putusan hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menyangkut hak-hak perempuan pasca perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim Pengadilan Agama Tigaraksa terkait hak-hak perempuan, disimpulkan sebagai berikut: (1). Kasus perkara cerai gugat maupun cerai talak dengan putusan verstek tidak memuat hak-hak istri, yaitu anggapan hakim tidak boleh memutuskan perkara di luar materi gugatan (ultra petitum) sehingga hakim tidak memiliki keberanian untuk menetapkan/menjamin secara hukum hak-hak perempuan pasca perceraian seperti mut‘ah, hak asuh anak, atau hak harta gono gini jika tidak menjadi materi gugatan. (2). Kasus perkara cerai gugat tidak terdapat satupun gugatan mengenai haknya (istri). Meskipun hakim memiliki hak ex oficio dalam menentukan hak-hak perempuan (istri) baik diminta maupun tidak diminta, namun hakim Pengadilan Agama Tigaraksa hanya pada kasus yang penyebab perceraian adalah suami dan istri tidak bersedia diceraikan, maka hakim menggunakan haknya secara ex oficio menghukum suami untuk memberikan mut’ah sesuai dengan kemampuan dan kelayakan. (3). Pada putusan rekonvensi, secara jelas disebutkan hak-hak istri di dalam putusan hakim yaitu nafkah iddah, mut’ah, nafkah lampau, dan biaya anak. Pada biaya nafkah iddah yang diputuskan Pengadilan Agama Tigaraksa pada putusan tersebut, tidak sama jumlah nominalnya. Begitu pula dengan nafkah iddah, mut’ah dan biaya anak.
Kata Kunci: Hak Perempuan dan Anak, Pasca Perceraian, Pengadilan Agama