Gagasan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dihubungkan Dengan UUD Tahun 1945
DOI:
https://doi.org/10.33592/jp.v3i1.2464Abstract
Gagasan mengenai perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode di tahun 2022 cukup menguat. Wacana ini dikemukakan oleh kalagan elit partai politik yang dimana menginginkan Presiden Jokowi memimpin 1 periode kembali. Perpanjangan masa jabatan ini melalui penundaan pemilu tahun 2024 yang beralasan karena sedang masa pemulihan di era pandemi covid. Dengan wacana ini artinya perlu diadakannya amandemen kelima terhadap UUD 1945. Beberapa pakar Hukum Tata Negara menilai bahwa amandemen kelima ini akan banyak hambatan terutama hambatan dari masyarakat yang tidak menyetujui atas perpnajangan masa jabatan ini. Selain itu hal ini dianggap telah mematahkan semangat perjuangan reformasi yang dahulu diperjuangkan untuk melawan kekuasaan yang otoriter. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yakni menggambarkan suatu permasalahan yang ada dilapangan. Jenis penelitiannya yuridis normative, bersumber dari data primer dan data sekunder yang dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konstitusi Indonesia tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perubahan karena merujuk pada Pasal 37, namun sebanyak 64,4% masyarakat tidak setuju atas gagasan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.
Kata Kunci: Masa Jabatan Presiden, UUD 1945, Demokrasi.