TINJAUAN HUKUM TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI KOMISI PENYIARAN INDONESIA TERKAIT REGULASI PENGGUNAAN BAHASA PROGRAM TELEVISI YANG TIDAK TEPAT DI MASYARAKAT BERDASARKAN PUTUSAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN

Authors

  • Arief Budiman Sugandi PASCASARJANA
  • Hasnah Aziz Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Tina Asmarawati Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.33592/jp.v3i2.2630

Abstract

Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI adalah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setara dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyiaran di Indonesia. KPI didirikan pada tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri dari Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang bekerja di tingkat provinsi. Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia meliputi : Menetapkan standar program siaran; Merumuskan peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran; Mengawasi pelaksanaan aturan penyiaran dan kode etik serta standar pemrograman siaran; Memberikan sanksi atas pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran; Berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat. Identifikasi masalah yang akan dibahas Tugas dan Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia sudah sesuai dengan Undang-Undang  No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan akibat hukum atau kosekuensi bila Tugas dan Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia jika tidak dilaksanakan dengan tujuan penelitian mengkaji dan menganalisis aturan Tugas dan Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia berdasarkan dengan UU. No. 32/2002 Tentang Penyiaran dan mengetahui dan menganalisis akibat hukum/kosekuensi bila Tugas dan Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia jika tidak dilaksanakan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus. Pembahasan pertama mengenai tugas dan fungsi KPI sesudah sesuai dengan UU No.32/2002 dan akibat hukum jika terjadi atas tidak dlaksanakan tugas dan fungsi komisi, saran agar Tugas dan Fungsi Komisi Penyiaran Indonesia lebih ditingkatkan lagi kewenangannya serta mempunyai daya gigit lebih keras lagi terhadap stasiun-stasiun televisi yang masih bandel menyiarkan acara-acara yang tidak mendidik kepada masyarakat menyarankan kepada pemerintah diharapkan mengoptimalkan produk hukumnya terkait penyiaran khususnya siaran televisi seperti dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia. Pada pembahasan kedua mengenai akibat hukum apabila regulasi yang telah ditetapkan tidak dilaksanakan oleh KPI yaitu berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

Kata Kunci:   Tinjauan Hukum Tugas dan Fungsi KPI

Downloads

Published

2022-07-09

Issue

Section

Articles