Tinjauan Yuridis Bagi Profesi Notaris Dalam Pelanggaran Perpajakan Beneficial Ownership Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33592/jp.v3i2.2994Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji mengenai perlindungan hukum bagi notaris dalam akta notaris pendirian korporasi terhadap pemilik manfaat dari tindak pidana perpajakan. Tujuannya adalah untuk mengetahui pengaturan dan kepastian hukum atas penerapan pemilik manfaat serta mengetahui dan menganalisis konstruksi hukum pelanggaran pajak pemilik manfaat di masa yang akan datang. Dari hasil penelitian tersebut, menghasilkan kesimpulan bahwa pengaturan bagi notaris yang membuat akta notaris pendirian korporasi dengan tidak menyatakan mengenai pemilik manfaat telah diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris, dengan tetap dikembalikan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya tidak menutup kemungkinan bersinggungan dengan permasalahan hukum. Untuk itu diperlukan adanya pengaturan sebagai bentuk perlindungan bagi Notaris apabila suatu waktu terlibat dalam kasus hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris merupakan produk hukum yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Notaris dalam menjalankan profesinya sebagai pejabat pembuat akta autentik.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Notaris, Pemilik Manfaat