Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perpajakan Dalam Penerapan Transfer Pricing

Authors

  • Henro Susanto Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Mustofa Kamil Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Hasnah Aziz Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.33592/jp.v3i2.2995

Abstract

Praktik Transfer pricing mengakibatkan berkurangnya potensi penerimaan pajak negara karena perusahaan multinasional menggeser kewajiban perpajakannya dari negara yang tarifnya lebih tinggi ke negara yang bertarif pajak lebih rendah. Pengaturan terhadap praktik Transfer Pricing diatur dalam beberapa peraturan diantaranya dalam Pasal 18 Undang-Undang PPh, Pasal 2 Peraturan Dirjen pajak PER-32/PJ/2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keadilan dalam penegakan hukum, menguji unsur tindak pidana perpajakan serta memberikan masukan pengaturan kedepan terhadap praktek Transfer Pricing yang dilakukan oleh grup usaha dalam Yurisdiksi yang sama dan dikenakan tarif pajak yang sama. Metode Penelitian yang digunakan adalah Kualitatif, dengan pendekatan Perundang-undangan, dan pengumpulan data dilakukan melalui studi kasus. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa i) terdapat ketidakadilan dalam penegakan hukum, ii) tidak terdapat unsur tindak pidana perpajakan atas masalah yang diteliti, iii) perlu dilakukan perbaikan regulasi kedepan agar unsur keadilan dalam penegakan hukum dapat terlaksana. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa proses penegakan hukum masih disamaratakan antara kasus yang diteliti dengan praktek yang memanfaatkan perbedaan tarif dan perbedaaan Yurisdiksi, dalam kasus yang diteliti tidak terdapat unsur tindak pidana perpajakan karena tidak mengakibatkan kerugian pada kas negara, dapat disimpulkan juga bahwa perlu dilakukan perbaikan kedepan terhadap penegakan hukum atas praktek Transfer Pricing yang dilakukan oleh anggota grup usaha dalam Yurisdiksi yang sama dan Tarif Pajak yang sama.

 Kata Kunci: Transfer Pricing, kerugian pendapatan negara, PMK-213, perbedaan tarif

Downloads

Published

2022-12-04

Issue

Section

Articles