TINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN BLOCKCHAIN-SMART CONTRACT DALAM TRANSAKSI NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT) PADA PT. SAGA RIUNG INVESTAMA
DOI:
https://doi.org/10.33592/jp.v3i2.2997Abstract
Perkembangan teknologi di bidang perdagangan aset digital tumbuh pesat saat ini karena masyarakat mencari cara hidup yang lebih efisien dan mudah. Salah satu trend bidang teknologi terbaru adalah transaksi aset kripto Non-Fungible Token (NFT) didalam Blockchain-Smart Contract yang merupakan turunan dari aset kripto mata uang (cryptocurrency). Keabsahan dan perlindungan hukum para pihak dalam transaksi NFT dalam Blockchain-Smart Contract perlu untuk ditelusuri guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam berkontrak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Peneliti secara kualitatif menghubungkan karakteristik transaksi NFT dalam Blockchain-Smart Contract dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan mengenai transaksi elektronik aset kripto di Indonesia. Peneliti juga menelusuri peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen, perlindungan hak cipta, serta asas-asas hukum kontrak. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan belum adanya regulasi hukum yang mengatur mengenai aset kripto NFT dalam Blockchain-Smart Contract. Peraturan yang ada hanya mengatur mata uang kripto sebagai komoditi tidak berwujud yang dapat diperdagangkan melalui pasar fisik aset kripto di bursa berjangka dimana diatur oleh Bappebti. NFT secara teknologi dapat membantu Hak Kekayaan Intelektual sebagai bukti pendukung atau lisensi dalam memindahtangankan suatu karya cipta tetapi masih memerlukan bukti utama berbentuk pendaftaran pada instansi publik.
Kata kunci : Blockchain-Smart Contract; Non-Fungible Token, Transaksi Elektronik, Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum