Pertanggungjawaban Penyedia Marketplace Dalam Terjadinya Ketidaksesuaian Objek Jual Beli Transaksi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.33592/jp.v3i2.2998Abstract
Tulisan ini membahas tentang Pertanggungjawaban Penyedia Marketplace Dalam Terjadinya Ketidaksesuaian Objek Jual Beli dalam Melalui Transaksi Elektronik. Permasalahan yang sering ditemui adalah apakah ada pertanggungjawaban penyedia Marketplace apabila produk yang dijual oleh pihak ketiga untuk melindungi konsumen dan bagaimana pihak konsumen membeli produk yang dijual pihak ketiga dalam kenyataannya dirugikan karena produk tersebut tidak sesuai atau bisa illegal. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, terdapat beberapa syarat dan ketentuan penyedia marketplace terhadap produk yang dijual yaitu Penyedia platform marketplace selalu mendorong mitra penjual untuk memberikan deskripsi produk yang jelas dan melakukan pengecekan perangkat yang akan dijualnya melalui situs resmi Kementerian Perindustrian untuk mengantisipasi kendala penggunaan ke depannya, kedua, upaya konsumen untuk mendapatkan haknya akibat kerugian yang dialami dalam transaksi di marketplace mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ketiga, pertanggungjawaban penyedia marketplace dalam terjadinya ketidaksesuaian objek jual beli, penyedia marketplace bertanggung jawab untuk menyelenggarakan sistem elektronik secara aman serta bertanggung jawab atas beroperasisnya sistem elektronik. Sesuai Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan Tanggung Jawab Penyedia Platform Pedagang (Merchant) Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce).
Kata Kunci : Marketplace, Ketidaksesuaian, Objek Jual Beli Transaksi Elektronik