Analisis Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Telah Terbukti Secara Sah Dan Bersalah Menghilangkan Nyawa Orang Lain
DOI:
https://doi.org/10.33592/jp.v3i3.3121Abstract
T
Tujuan dari penelitian ini ingin mengetahui penerapan sanksi tindak pidana pelaku pembunuhan, dan faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan tersebut, serta mengetahui pertimbangan hakim dalam mengambil putusan perkara Tindak Pidana Pembunuhan. Metode penelitian yang digunakan dengan pendekatan kualitaif yuridis normatif yang mendeskripsikan, dan menggambarkan tentang penerapan peraturan dan perundang-undangan yang diputuskan, untuk dikaitkan dengan teori-teri hukum pidana. Dengan menggunakan tahapan penelitian yang terbagi ke dalam dua tahapan yang diantaranya, penelitian studi pustaka dan penelitian observasi. Hasil penelitian yang diperoleh dan dapat ditarik pada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak Pidana pembunuhan antara lain faktor ekonomi, faktor rendahnya pendidikan, dan faktor perkembangan teknologi, serta secara langsung berupa faktor dendam, dan faktor kelalain perilaku.
Katakunci: Tindak Pidana, Pembunuhan, Orang Lain