Penerapan Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Elektronik Whatsapp Oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
DOI:
https://doi.org/10.33592/jp.v3i3.3124Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tindak pidana penipuan online, dan menganalisis proses Penyidikan Tindak Pidana penipuan online, dan menganalisis kendala dalam upaya Penyidik di Kepolisian RI dalam melakukan pencegahan tindak pidana online. Metode Penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif dekriptif. Penelitian naturalistik karena dilakukan dalam kondisi alamiah. Teknik pengumpulan data berupa observasi lapangan, wawancara yang mendalam terhadap relawan, study pustaka berupa arsif, dokumen, dan catan penting hasil rapat. Hasil penelitian yang dilakukan (1). Mengetahui faktor seseorang melakukan tindak pidana penipuan online, (2). mengetahui proses Penyidikan Tindak Pidana Penipuan melalui media elektronik yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, (3). Mengetahui kendala yang dialami dan upaya Penyidik di Kepolisian RI dalam melakukan pencegahan tindak pidana online. Upaya dalam pencegahan yang telah dilakukan oleh aparat Bareskrim Polisi dilakukan melalui dua cara, seperti upaya berupa pencegahan, dengan melakukan sosialisasi dan melakukan pemblokiran pada situs yang dianggap muatan yang dinyatakan melanggara peraturan dan perundang-undangan serta upaya yang represif.
Katakunci: Tindak Pidana, Penipuan, Whatsapp, Bareskrim