Perlindungan Pekerja Yang Di PHK Dalam Pemberian Pesangon Dan Penghargaan Masa Kerja
DOI:
https://doi.org/10.33592/jp.v3i3.3125Abstract
Tujuan penelitian ini ingin mengetahui penerapan pengaturan PHK dalam hal pemberian pesangon, dan penghargaan masa kerja sebagai hak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam mewujudkan asas keadilan pemberian pesangon, penghargaan dan masa kerja sebagi hak. Metode penelitian dan yuridis normatif dengan data primer dan sekunder. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pengaturan tentang PHK dalam hal pemberian pesangon, penghargaan, masa kerja dan penggantian hak, telah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja. Upaya mewujudkan asas keadilan dalam pemberian pesangon, penghargaan dalam masa kerja dengan melibatkan partisipasi Serikat Pekerja dan pengusaha.
Katakunci: Perlindungan, Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja.