Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dalam Area Dermaga Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara
DOI:
https://doi.org/10.33592/jp.v3i3.3127Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan dan memutuskan perkara nomor 30l/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr. Metode penelitian dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Dengan mendeskripsikan data primer dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder dari sejumlah referensi hukum yang relevan dan aktual. Hasil yang didapatkan bahwa Penerapan putusan tuntutan hukum pada putusan Nomor 30l/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr. Terhadap dakwaan Penuntut Umum menurut peneliti sudah tepat pertimbangan Hakim memutuskan putusan kasus nomor 30l/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr berdasarkan data dan fakta yang terjadi di dalam persidangan yang terungkap dari keterangan saksi yang aktual dan dapat dipercaya, berupa keterangan terdakwa, barang bukti yang ada, dan hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa tindak pidana pencurian kekerasan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum sudah tepat. Sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengembalikan barang bukti kepada Perusahaan Cabang Tanjung Priok, tersangka dibebani sejumalah biaya dalam perkara Rp.5.000,-, serta pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Saran untuk ke depannya diharapkan dapat membahas tentang pencegahan terjadinya tindak pidana pencurian di sekitar dermaga yang ada di Indonesia.
Kata kunci: Pertanggungjawaban, Tindak pidana, Pencurian