PENCEGAHAN TERORISME MELALUI IMPLEMENTASI PROGRAM DERADIKALISASI NARAPIDANA TERORISME DI PROVINSI BANTEN
DOI:
https://doi.org/10.33592/jp.v3i3.3128Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana terorisme, strategi dan kendala pencegahan tindakan Terorisme melalui implementasi program deradikalisasi. Metode yang digunakan pendekatan hukum normatif dengan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data melalui Studi pustaka berupa bahan hukum perundang-undangan, buku dan literatur lain, wawancara yang mendalam kepada narasumber, observasi lapangan. Hasil dalam penelitian ini menemukan bahwa terjadinya tindak terorisme di Indonesia disebab oleh beberapa faktor yaitu kesukuan, kultural, kesenjangan ekonomi, kemiskinan, pelanggaran harkat kemanusiaan, radikalisasi agama. Faktor penyebab tindak pidana teroris sangat berbeda dengan faktor tindak pidana lain, dapat di lakukan dengan banyok, seperti agama, idiologi, serta untuk kemerdekaan kelompok, untuk membebaskan ketidakadilan, dan kepentingan tertentu. strategi pencegahan tindakan terorisme melalui implementasi program deradikalisasi narapidana terorisme di Provinsi Banten yaitu dengan melakukan pembinaan wawasan kebangsaan, keagamaan, dan kewirausahaan. Kendala pencegahan tindakan terorisme melalui implementasi program deradikalisasi narapidana terorisme di Provinsi Banten yaitu sulit untuk menentukan seseorang itu benar-benar telah mengalami deradikalisasi, adanya penolakan dari teroris maupun mantan teroris, belum adanya kriteria untuk mengukur keberhasilan deradikalisasi.
Katakunci: Terorisme, Implementasi Program, Deradikalisasi