Problematika Penegakan Hukum Dalam Penanganan Perkara Narkotika Terhadap Anak Di Bawah Umur

Authors

  • Andi Sabri Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Hasnah Aziz Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Tina Asmarawati Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.33592/jp.v3i3.3130

Abstract

Penanganan perkara narkotika terhadap anak dibawah umur sebagai pelaku dilaksanakan berdasarkan hukum pidana anak yang berlaku di Indonesia, yaitu berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Kesejahteraaan Anak dan UU Perlindungan Anak serta UU Kesejahteraan Anak, yang secara teknkis diatur dalam peraturan pelaksanaannya. Aparat penegak hukum (Penyidik, Penuntut dan majelis Hakim) berpegang pada aturan yang berlaku dan menyesuaikan dengan kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama anak adalah problematika  hukum  dalam penanganan narkotika terhadap anak di bawah umur dimana Perbuatan yang dilakukan klien Anak bukan merupakan pengulangan tindak pidana dan klien Anak sebelumnya belum pernah dihukum serta klien anak merupakan korban dari pelaku utama, kedua penanganan perkara narkotika  terhadap anak di bawah umur sebagai pelaku, anak mendapat perlindungan hukum serta hak-haknya karena klien anak adalah generasi muda yang masih bisa dibina dan Ketiga penanganan perkara narkotika terhadap anak dibawah umur berdasarkan putusan No.:8/Pid.Sus.anak/PN.Karawang, dimana Keputusan Majelis Hakim atas anak tidak mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa penjatuhan hukuman maksimal ½ (setengah) dari ancaman pidana pokoknya, sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman melebihi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Perkara Narkotika, Anak Di Bawah Umur

Downloads

Published

2022-12-30

Issue

Section

Articles