Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kejahatan Kekerasan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.33592/jp.v4i1.3582Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual serta apa saja upaya pencegahan yang dapat dilakukan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual. Penanganan kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak jika bandingkan dengan sistem hukum pidana Indonesia kita masih cenderung menyoroti pada sebuah kejahatan dari sudut pandang pembuat kejahatan. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yang mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan kekerasan seksual. Hasil penelitian menyimpulkan bentuk perlindungan hukum terhadap anak dalam UURI Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yaitu dengan cara memberikan hak-hak anak. Hak Asasi Manusia yang tertera dalam aturan perundang-undangan. Mengenai hak anak sebagai korban dalam hal akses terhadap pemenuhan hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial sebagai upaya pemulihan terhadap kondisi anak sebagai korban kekerasan seksual yang memiliki trauma jangka Panjang.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Kejahatan Kekerasan Seksual