Tinjauan Yuridis Terhadap Hapusnya Imunitas Direksi Atas Utang Pajak Dalam Status Pailit
DOI:
https://doi.org/10.33592/jp.v4i1.3603Abstract
Business judgement rule memberikan perlindungan atau imunitas kepada Direksi dalam melaksanakan tugasnya sehingga atas keputusan yang diambil oleh Direksi tidak dapat dimintakan tanggung jawab secara pribadi. Namun, imunitas tersebut hapus apabila tidak terpenuhinya syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen (Library Research). Dalam studi dokumen peneliti berusaha menghimpun sebanyak mungkin berbagai informasi yang berhubungan dengan topik penelitian, serta untuk menambahkan informasi dan mengetahui pendapat mengenai sesuatu secara mendalam dengan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi atas tanggung jawab terbatas Direksi dikaitkan dengan utang pajak yang timbul sebelum perseroan dinyatakan pailit. Itikad baik dan kehati-hatian menjadi faktor penentu apakah Direksi tersebut dapat dimintakan tanggung jawab secara pribadi atau tidak. Ketidak hati-hatian atau lalainya Direksi dalam menjalankan perseroan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi faktor piercing the corporate veil yang menghapus imunitas dari Direksi tersebut.
Kata kunci : Utang Pajak, Imunitas, Direksi