Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksual Dimasa Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.33592/jp.v4i1.3624Abstract
Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di zaman pandemi Covid-19 meresahkan masyarakat. Anak sebagai generasi penerus bangsa harus dilindungi, karena berdampak tidak baik terhadap kehidupan sosial anak. Ada 3 (tiga) tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini pertama menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan seksual di musim Pandemi Covid-19 kedua menganalisis kendala dalam pemberian perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan kekerasan seksual. Metode yang digunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hokum positif yang menyangkut permasalahan anak sebagai korban kejahatan kekerasan seksual. Tahapan penelitian dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penarikan kesimpulan hasil penelitian dilakukan melalui yuridis normatif kualitatif. Hasil penelitian cara perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan seksual yaitu melakukan rehabiliasi fisik terhadap trauma yang di derita oleh anak selaku korban. Korban anak harus dirahasiakan identitasnya dari media masa, diberikan juga jaminan keselamatan, bagi saksi korban dan saksi pelapor baik fisik, mental mapun sosial untuk keamanan. Pemberian restitusi dan kompensasi secara materiil juga sangat dibutuhkan oleh korban/keluarga korban, mengingat korban kejahatan asusila telah melahirkan anak yang diakibatkan perbuatan pelaku/terdakwa. Kendala dalam pemberian perlindungan adalah belum ada keberanian melapor. Hambatan adalah terbatasnya alat bukti.
Kata Kunci : Perlindungan, Anak, Kejahatan Seksual