Analisis Tindak Pidana Sengaja menerbitkan dan /atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan Transaksi yang sebenarnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 394/Pid.Sus/2020./PN.JKT BRT)
DOI:
https://doi.org/10.33592/jp.v4i1.3625Abstract
Pajak mengandung kewajiban bagi rakyat untuk memenuhinya dan apabila rakyat tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi. Dalam keseharian banyak wajib pajak tidak memenuhinya dan memanipulasi setoran pajak yang berdasarkan bukti pajak yang tidak sebenarnya. Ada dua tujuan yang hendak dicapai pertama menganalisis penerapan hukum tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kedua pertimbangan putusan Majelis Hakim terhadap tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 394/Pid.Sus/2020./PN.JKT BRT. Metode yang digunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hokum positif yang menyangkut permasalahan anak sebagai korban kejahatan kekerasan seksual. Tahapan penelitian dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penarikan kesimpulan hasil penelitian dilakukan melalui yuridis normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan pertama penerapan hukum tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya terlihat dari penerapan Pasal 39A dalam UU KUHP dan menggunakan Self Assessment, kedua pertimbangan Majelis Hakim dalam pembuktian delik ini sudah tepat mengingat “kesengajaan†yang merupakan sikap bathin yang ada dalam diri terdakwa yang kemudian diaplikasikan dalam perbuatan, dilakukan dengan sadar. Dimana niat jahat terdakwa telah sejak awal terlihat hendak melakukan tindak pidana perpajakan.
Kata kunci : Tindak Pidana, penerbitan Faktur Pajak, Transaksi