Pembajakan Karya Seni Musik Di Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta

Authors

  • Zenzia Sianica Ihza Praktisi Hukum
  • Hartanto Hartanto Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Putri Hafidati Program Pascasarjana Universitas Islam Syekh-Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.33592/jp.v4i1.3627

Abstract

Meningkatnya pembajakan konten musik baik di media elektronik maupun yang berbentuk fisik telah meresahkan dan perlu dikaji aturan-aturan yang ada untuk melindungi para pemilik karya cipta demi memperkecil kemungkinan terjadinya pembajakan. Ada tiga tujuan yg hendak dicapai pertama untuk mengetahui factor penyebab terjadinya pembajakan karya seni music di media social, kedua untuk mengetahui perlindungan hukum pembajakan karya seni musik di media sosial ditinjau dari undang-undang perlindungan hak cipta, ketiga untuk mengetahui upaya hukum dalam menangani pembajakan karya seni musik di media sosial ditinjau dari undang-undang perlindungan hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan Undang-undang dan pendekatan analitis dengan tujuan untuk dapat mengetahuai hubungan antara norma-norma hukum yang diatur di dalam UU Hak Cipta dengan fenomena hukum berupa pembajakan karya seni music di media social yang berkembang di dalam masyarakat. Dalam pengumpulan data mempergunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dan yang sudah terkumpul kemudian dilakukan inventarisasi; identifikasi; klasifikasi lalu  dianalisis dan disajikan dalam bentuk deskriptif-kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan pertama factor yang menyebabkan meningkatnya pelanggaran hak cipta digital yaitu Kemudahan karya cipta digital disalin, Kemudahan dan kecepatan penyebaran karya cipta digital dan Mudahnya suatu karya cipta digital di manipulasi. kedua perlindungan hukum terhadap karya seni music di media social sudah diatur di dalam UU Hak Cipta. Pencipta mendapatkan hak ekslusif atas ciptaannya termasuk dalam bentuk karya digital. Ketiga upaya hukum dalam menangani pembajakan karya seni musik di media sosial ditinjau dari undang-undang perlindungan hak cipta yaitu melalui Gugatan perdata dan Arbitrase. Gugatan perdata yang mengandung dua cara seperti pencipta berhak melakukan pembatalan pencatatan ciptaan (Pasal 97) dan Pencipta dengan melalui ahli warisnya berhak menuntut ganti rugi (Pasal 96) kalua Gugatan Arbitrase pencipta dapat juga menggunakan jalur ini sebagai aletrnatif memperjuangkan hak-haknya. Menggunakan arbitrase telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

 Kata kunci : Pembajakan, Karya seni music , Media Sosial

Downloads

Published

2023-07-08

Issue

Section

Articles