Return to Article Details
PENERAPAN PENYELESAIAN WANPRESTASI MELALUI GUGATAN SEDERHANA MENURUT PERATURAN MAHKAMAH NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANADI PENGADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 3 /PDT.G.S./2021/PN SRL)
Download
Download PDF