PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 340/PID.B/2018/PN.JKT.TIM)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 340/PID.B/2018/PN.JKT.TIM)
Abstract
Tindakan penganiayaan menjadi salah satu fenomena yang sulit hilang di dalam kehidupan bermasyarakat. Berbagai tindakan penganiayaan yang sering terjadi seperti pemukulan dan kekerasan fisik seringkali mengakibatkan luka pada bagian tubuh atau anggota tubuh korban, bahkan tidak jarang membuat korban menjadi cacat fisik seumur hidup, atau bahkan sampai berakibat kepada kematian. Tujuan yang hendak dicapai yaitu untuk mengetahui apa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dan untuk mengetahui apakah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penganiayaan sudah memenuhi asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum serta untuk mengetahui bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terdakwa tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian dalam putusan perkara No.340/Pid.B/2018/PN.Jkt.Tim Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini yaitu tindak pidana penganiayaan adalah tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum berupa tubuh manusia. Macam-macam jenis kejahatan terhadap tubuh manusia atau penganiayaan berdasarkan KUHP dimuat dalam BAB XXI, Pasal 351 sampai dengan Pasal 355. Ajaran Cita Hukum (Idee des Recht) menyebutkan adanya tiga unsur cita hukum yang harus ada secara proporsional, yaitu kepastian hukum (rechtssicherkeit), keadilan (gerechtig- keit) dan kemanfaatan (zweckmasigkeit). Dalam Putusan Nomor 340/Pid.B/2018/PN.Jkt.Tim, pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim sudah benar dalam melakukan pertimbangan, yakni melakukan pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah memeriksa dan mengadili kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh Rohhadi alias Bendot dengan No. 340/Pid.B/2018/PN.Jkt.Tim yakni dengan amar putusan penjara selama 5 (lima) tahun. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan nomor 340/Pid.B/2018/PN.Jkt.Tim dengan menerapkan pasal pasal 351 ayat (3) KUHP yang unsur-unsurnya yaitu unsur barang siapa, unsur dengan sengaja melakukan penganiayaan dan unsur mengakibatkan mati. Selain itu yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam Putusan tersebut yaitu hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa.