ANALISIS YURIDIS TERHADAP SIKAP PEMERINTAHAN KABUPATEN TANGERANG DALAM MENYIKAPI SENGKETA LAHAN
DOI:
https://doi.org/10.33592/jsh.v16i2.743Abstract
Hukum waris merupakan persoalan yang pelik. Hukum waris di Indonesia terdiri dari Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Perdata. Masing-masing hukum waris memiliki aturan yang berbeda-beda. Seorang pakar hukum, Ter Haar dalam bukunya yang berjudul Beginselen en Stelsel van het Adatrecht (1950) menjelaskan hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengatur penerusan dan peralihan dari abad ke abad baik harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi berikut. Tanah yang berlokasi di Perumahan Puri Jaya Kp. Cilongok Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten yang memiliki luas 14.000 Meter tersebut rencananya akan dibuat menjadi Stadion Mini oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tangerang. Pihak keluarga ahli waris yaitu H. Mukri Bin Asdja mengatakan bahwa pihak keluarga sudah menunggu kepastian terhadap pihak yang menyerobot lahannya tersebut dengan niat mengutamakan asas kekeluargaan, namun dari pihak terkait tidak ada itikad baik.Downloads
Published
2020-09-14
Issue
Section
Articles
License
Supremasi Hukum this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License