DUGAAN PENGANIAYAAN TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN DARI PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA DAN KONSEKUENSI HUKUM YANG PATUT DITERIMA OLEH PARA PELAKU
DOI:
https://doi.org/10.33592/jsh.v16i2.746Abstract
Beberapa waktu belakangan ini, terjadi beberapa penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka tindak pidana. Penyiksaan terhadap para terdakwa selama proses penangkapan bukanlah suatu hal baru di dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Berdasarkan temuan LBH Jakarta dalam mendampingi kasus penyiksaan di sepanjang tahun 2013 s.d. 2016, pada umumnya penyiksaan terjadi pada tahap awal penyidikan yaitu pada tahap mengumpulkan alat bukti. Penyiksaan yang dilakukan dengan latar belakang untuk mengejar pengakuan dari seorang tersangka mencerminkan kurangnya pengetahuan dan pemahaman dari aparat Kepolisian terhadap ketentuan hukum acara pidana. Walaupun KUHAP dikatakan amat menghormati hak-hak tersangka/terdakwa, tindak kekerasan dalam penyidikan masih saja terjadi. Polisi masih menggantungkan proses penyidikan pada keterangan tersangka. Pengungkapan suatu tindak pidana tidak mempedomani pengakuan Tersangka tetapi yang terpenting adalah memperoleh alat-alat bukti. Terhadap penyidik yang melakukan penganiayaan, jika memang terbukti, hendaknya diberi sanksi etik dan juga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk menciptakan rasa keadilan dan mengkondusifkan proses penyidikan selanjutnya. Banyak cara yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keterangan tersangka dengan baik dan bermartabat. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pendekatan secara psikologis. Diperlukan adanya pelatihan dasar mengenai psikologi kriminal bagi para penyidik untuk membaca keadaan jiwa pelaku tindak pidana, atau dapat juga bekerjasama dengan psikolog atau psikiater untuk membantu proses penyidikan yang bersih dan manusiawi.Downloads
Published
2020-09-14
Issue
Section
Articles
License
Supremasi Hukum this site and metadata is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License