ANALISIS PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA PROSTITUSI ONLINE BERDASARKAN TINJAUAN KRIMINOLOGI

Authors

  • Lazuardi Khairuman Anjahullah Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Rommy Pratama Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Fitri Fitri Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.33592/jlv.v2i03.3889

Keywords:

Media Sosial, Prostitusi Online, Kriminologi

Abstract

Dewasa ini ilmu pengetahuan berkembang begitu pesat, terlebih dengan didukungnya kemajuan teknologi dalam berbagai bidang. Sejalan dengan perkembangan tersebut menjadikan kehidupan manusia ikut berkembang dalam banyak hal. Kemajuan bidang teknologi diharapkan mampu mempermudah kehidupan manusia dalam bermasyarakat seperti berinteraksi, mencari pengetahuan baru,serta informasi yang didapatkan melaui website maupun media sosial. Akan tetapi dengan adanya perkembangan tersebut tiak menutup kemungkinan akan terjadinya kejahatan menggunakan kemajuan teknologi tersebut. Salah satu tindak kejahatan tersebut adalah praktik prostitusi online, yang mana praktik ini memanfaatkan media sosial untuk mempermudah promosi jasa prostitusi. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui fatktor-faktor seseorang melakukan praktik prostitusi online ditinjau berdasarkan teori kriminologi, serta tinjauan yuridis terhadap tindak pidana prostitusi online di media sosial. Metoe yang ddigunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yang mana penelitian dilakukan berdasarkan tinjauan kepustakaan dan penelitian lapangan. Adapun penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian dari skripsi ini menjelaskan bahwa, para pelaku prostotusi online menjadikan prostitusi online sebagai mata pencahariannya, meskipun menjadikan prostitusi online sebagai mata pencaharian, para PSK prostitusi online tersebut menjalaninya dengan terpaksa. Hal tersebut dilatarbelakangi kondisi ekonomi serta pendidikan yang rendah yang membuat para PSK memilih prostitusi online untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kemudian penerapan hukum prostitusi online di Indonesia dirasa belum efektif untuk saat ini, karena di Inonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus dibuat untuk menangani kegiatan prostitusi termasuk prostitusi online.

Downloads

Published

2023-11-24

How to Cite

Anjahullah, L. K., Pratama, R., & Fitri, F. (2023). ANALISIS PENYALAHGUNAAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA PROSTITUSI ONLINE BERDASARKAN TINJAUAN KRIMINOLOGI. Lex Veritatis, 2(03), 1–10. https://doi.org/10.33592/jlv.v2i03.3889