TINJAUAN YURIDIS SENGKETA MEREK DAGANG ANTARA PT ASTRA SEDAYA FINANCE MELAWAN PT AMAN CERMAT CEPAT (Studi Putusan Nomor 1 PK/Pdt. Sus-HKI/2021)

Authors

  • Ulansari Ulansari Universitas Islam Syekh - Yusuf
  • Sukhebi Mofea Universitas Islam Syekh - Yusuf
  • Raendhi Rahmadi Universitas Islam Syekh - Yusuf
  • Fitri Fitri Universitas Islam Syekh - Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.33592/jlv.v2i03.3955

Keywords:

Sengketa, Merek, Hak

Abstract

Kasus perselisihan merek "ACC" antara PT Astra Sedaya Finance (PT ASF) dan PT Aman Cermat Cepat (PT ACC) menyoroti pentingnya perlindungan merek dalam bisnis. Awalnya, Pengadilan menolak sebagian gugatan PT ASF terkait persamaan merek, namun Mahkamah Agung membalikkan keputusan tersebut. Kasus ini juga membahas prinsip first to file dan kategorisasi merek sebagai generik dalam hukum merek Indonesia. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian, bahwa Majelis Hakim memutuskan bahwa meskipun terdapat persamaan mencolok antara merek, ACC dianggap generik karena merupakan singkatan umum dari 'Accord'. Keputusan kasasi PT ACC dianggap tidak adil, merugikan PT Astra Internasional Tbk. Merek tergugat, "Klik ACC," dapat membingungkan konsumen dan dianggap terafiliasi dengan merek PT Astra Internasional Tbk. Terduganya diduga mendaftarkan mereknya dengan niat buruk, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, dan membingungkan konsumen.

Downloads

Published

2023-11-30

How to Cite

Ulansari, U., Mofea, S., Rahmadi, R., & Fitri, F. (2023). TINJAUAN YURIDIS SENGKETA MEREK DAGANG ANTARA PT ASTRA SEDAYA FINANCE MELAWAN PT AMAN CERMAT CEPAT (Studi Putusan Nomor 1 PK/Pdt. Sus-HKI/2021). Lex Veritatis, 2(03), 65–76. https://doi.org/10.33592/jlv.v2i03.3955