426-433 PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG INVESTASI SYARIAH
Keywords:
Investasi, Investasi syariahAbstract
Investasi merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang termasuk muamalah maliyah, maka berlakulah kaidah fiqih muamalah yaitu pada dasarnya semua bentuk muamalah termasuk aktivitas ekonomi yang diperbolehkan kecuali terdapat dalil yang mengharamkannya. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan melalui wawancara, untuk mengumpulkan informasi dibutuhkan waktu selama 5 hari. Subjek pada penelitian ini adalah masyarakat. Hasil penelitian menjelaskan bahwapandangan masyarakat tentang investasi syariah sangat bagus, karena mengedepankan prinsip-prinsip syariah dalam melakukan transaksi. Meski pasar modal syaraih di Indonesia sudah banyak yang memenuhi prinsip syariah, tetapi masih ada masyarakat yang belum mengetahui tentang pasar modal syariah ataupun investasi syariah. Kurangnya sosialisasi dari pihak pasar modal syariah membuat masyarakat belum mengetahui tentang pasar modal syariah atau investasi syariah.