434-443 PEMAHAMAN KONSEP GHARAR DI MASYARAKAT DALAM MELAKUKAN MUAMALAH SEHARI-HARI
Keywords:
Gharar, Muamalah, TransaksiAbstract
Perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi dalam berbagai bidang, termasuk dalam laju perkembangan mengenai fiqih muamalah kontemporer dalam berbagai aspek kehidupan umat Islam yang membutuhkan solusi alternatif dalam transaksi yang bebas dari beberapa unsur salah satunya yaitu gharar. Gharar berasal dari Bahasa Arab “Al-Khatr†yang bermakna pertaruhan. Al-Gharar adalah Al-Mukhatarah (Pertaruhan) dan Al-Jahalah (Ketidakjelasan) sehingga termasuk ke dalam perjudian, sehingga dari penjelasan tersebut jual beli Gharar adalah dalam perdagangan tersebut semua jual beli yang transaksinya mengandung ketidakjelasan, pertaruhan, dan perjudian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengukur pemahaman masyarakat mengenai muamalah yang memiliki unsur gharar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menganalisis secara deskriptif terkait teori yang relevan terhadap penelitian dan berdasarkan dari hasil wawancara yang dilakukan dengan enam orang informan seperti pedagang dan masyarakat sekitar. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai konsep gharar dan pemenerapan dalam bermuamalah sehari-hari, setelah diberikan penjelasan mengenai konsep gharar ternyata tanpa sadar masyarakat pernah mengalami gharar tersebut.