461-469 PEMAHAMAN TENTANG KONSEP KREDIT JUAL BELI MENJADI RIBA DI MASYARAKAT
Keywords:
kredit, jual-beli, riba, masyarakat, muamalahAbstract
Jual beli merupakan aktifitas muamalah menukar sesuatu dengan sesuatu yang diinginkan dan bernilai sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Islam memandang jual beli sebagai sarana tolong menolong antar sesame manusia untuk dapat memenuhi kebutuhannya yang tanpa batas dengan keterbatasan sumber daya yang ada. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis tentang jual-beli kredit (angsuran) dalam pandangan kajian disiplin ilmu fiqih yang berlandaskan Syariah islam secara benar dan penelitian terhadap mekanisme pelaksanaannya yang terjadi pada Lembaga keuangan islam Non-Bank. Sehingga kita semua bisa terhindar dari keraguan dan bertambah yakin sehingga bisa bermuamalah melakukan jaul beli sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah dan terhindar dari riba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman konsep kredit jual-beli menjadi riba di masyarakat. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Subjek pada penelitian ini adalah warga sekitar. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa riba adalah suatu kegiatan pengambilan nilai tambah yang memberatkan dari sebuah akad perekonomian, seperti jual beli maupun utang piutang. Riba juga merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh pemberi pinjaman ke orang yang meminjam